
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembangunan Gedung Pusat Pelatihan Pascasarjana UIN Radin Intan Lampung (RIL) senilai Rp43,3 miliar menuai sorotan tajam. Gedung yang baru diresmikan Mei 2023 tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah, memicu laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pengamatan dilokasi bangunan Gedung empat lantai berkonsep iconic smart and green building tersebut kini menunjukkan tanda-tanda kerusakan hanya dalam waktu dua tahun. Padahal nilai proyek total Rp43,3 miliar (APBN). Pembangunan dengan dua tahap yaitu Tahap I (2022) oleh PT TMP senilai Rp22,7 M; Tahap II (2023) oleh PT TDP senilai Rp20,6 M.
Kerusakan terlihat jelas pada dinding retak dan sompel, cat mengelupas, plafon rusak, dan lampu terlepas dari dudukannya. Aliansi Mahasiswa UIN RIL bersama LSM Transparansi Rakyat Lampung (Terapung) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan itu
Pada Senin, 3 November 2025 mereka melaporankan bukan hanya tentang kerusakan gedung, tetapi merupakan berkas yang mencakup total 20 praktik dugaan kasus korupsi dan penyimpangan tata kelola kampus lainnya, termasuk dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Disebut sebagai tanggung jawab moral generasi muda dan kepedulian terhadap tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Hingga Jumat 14 November 2025 dan Rabu 19 November 2025, pihak Kejati Lampung mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap kajian atau telaah oleh Jaksa Penyelidik.
“Langkah ini kami ambil sebagai tanggung jawab moral generasi muda terhadap kampus dan integritas akademik. Kami menduga kuat ada indikasi penyimpangan anggaran, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar perwakilan mahasiswa.
Aktivis mahasiswa juga optimis Kejati Lampung akan menindaklanjuti laporan ini, yang juga menyerukan pengusutan terhadap proyek-proyek lain di UIN RIL yang diduga bermasalah, seperti proyek gapura yang mangkrak. (Red)