
Lampung Timur, sinarlampung.co-Sejumlah batang pohon mahoni yang ditebang di wilayah Pekalongan, Lampung Timur, dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan sementara. Kayu-kayu berukuran besar yang sebelumnya dipotong di lahan kosong belakang Pasar Pekalongan tersebut kini hanya menyisakan kulit kayu dan bekas potongan gergaji mesin.
Padahal kayu kayu itu adalah aset negara, warisan jaman belanda, Lurah Pekalongan, Mujio, membenarkan bahwa penebangan pohon mahoni di pinggir Jalan Lintas Kabupaten itu dilakukan oleh pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Lampung Timur.
Menurutnya, alasan penebangan dilakukan atas permintaan warga karena pohon mahoni tersebut telah mati dan dikhawatirkan tumbang sehingga membahayakan pengguna jalan. Di lokasi, awak media hanya menemukan sisa kulit dan serpihan kayu, sementara batang mahoni berdiameter besar hampir tidak ditemukan lagi.
Untuk menjelaskan hilangnya kayu tersebut, Lurah Mujio merujuk pada keterangan dari tokoh masyarakat setempat, H. Hendri Yulianto (mantan anggota DPRD Lampung Timur). Dan Hendri menjelaskan bahwa BPBD Lampung Timur tidak memiliki anggaran untuk proses lanjutan, termasuk pemindahan kayu dari lokasi penebangan.
Oleh karena itu, warga yang membantu proses penebangan mengambil sebagian potongan kayu sebagai upah lelah dan biaya bensin untuk gergaji mesin.
Lurah Mujio menambahkan bahwa pihak BPBD mempersilakan kelurahan untuk mengajukan surat permohonan jika ingin memanfaatkan sisa kayu mahoni tersebut untuk kepentingan kelurahan.
Untu diketahui Pohon Mahoni tua berusia pupuhan hingga ratusan ditanam sepanjang Jalan Provinsi mulai simpang Tegineneng-Simpang tiga Jalan Lintas Timur. Pohon-pohon itu menjadi aset Pemprov Lampung dan dijadikan pohon penghijauan.
Bantahan dari BPBD Provinsi
Informasi ini menjadi simpang siur setelah BPBD Provinsi Lampung memberikan tanggapan terpisah. Pihak BPBD Provinsi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penebangan pohon mahoni di Pekalongan yang mencatut nama lembaga tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa penebangan mungkin hanya dikoordinasikan di tingkat BPBD Kabupaten atau mengundang pertanyaan mengenai legalitas dan prosedur penebangan aset negara. (Red)