
Lampung Utara, sinarlampung.co-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengidentifikasi kerugian negara senilai Rp957.052.500 akibat kelebihan bayar honor tim pelaksana kegiatan di tiga SPD kunci di Lampung Utara (Lampura). Modusnya pembayaran honorarium ganda untuk pekerjaan rutin Aparatus Sipil Negara (ASN).
Ironisnya, hingga kini, sebagian besar dana yang direkomendasikan BPK untuk dikembalikan ke kas daerah itu belum juga disetorkan. Ketiga organisasi perangkat daerah itu adalah BPKAD Rp Rp588.370.000, Bapenda Rp248.947.500, dan Sekretariat Daerah Rp119.735.000.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 (Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025). BPK mencatat bahwa dana hampir Rp1 miliar tersebut tidak sesuai ketentuan karena pembayaran honorarium diberikan kepada tim yang tugasnya masih dalam lingkup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai ASN.
Dengan kata lain, para ASN tersebut menerima honor ganda untuk pekerjaan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab rutin mereka dan dibiayai dari gaji pokok.
BPK secara tegas merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp957.052.500 disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, hingga Jumat 14 November 2025, proses pengembalian dana berjalan lambat dan belum tuntas.
“Masih banyak yang belum kembaliin kelebihan honor itu ke kas daerah,” kata sumber internal, mengindikasikan adanya ketidakpatuhan serius dari para ASN yang telah menikmati kelebihan bayar tersebut.
Kondisi ini tidak hanya menambah beban masalah yang dihadapi kepemimpinan Bupati Hamartoni Ahadis dan Wabup Romli (yang juga mewarisi utang Rp144 miliar), tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal di Pemkab Lampura.
Masyarakat dan pengamat mendesak Pemkab Lampura untuk segera mengambil tindakan tegas. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dapat berujung pada potensi penuntutan hukum, selain sanksi administratif dan pencemaran nama baik lembaga. (Red)