
Pringsewu, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, M. Andi Purwanto, membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat atau mengetahui dugaan praktik jual beli jabatan yang mencuat dalam proses rolling dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Andi menegaskan, tim penilai kinerja hanya menjalankan teknis sesuai aturan. Ia tidak memiliki kewenangan jika ada oknum pihak luar yang diduga bermain uang.
“Jika ada persoalan yang melibatkan orang luar atau bukan ASN yang berbuat maka jelas kami tidak tahu menahu, jadi kami tidak bisa dilibatkan,” kata Andi kepada sinarlampung.co, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Andi, proses pengisian jabatan dimulai dari usulan masing-masing OPD, kemudian dibahas oleh Tim Penilai Kinerja. Hasilnya kemudian diusulkan kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Kami bahas ke tim penilaian kinerja, dari tim kami usulkan ke Bupati. Nantinya, tentu saja Bupati punya kewenangan penuh menentukan siapa yang akan dilantik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan Bupati juga tidak bisa langsung dieksekusi. Masih ada proses penilaian lanjutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Dalam beberapa kasus, Andi menyebut BKN bahkan tidak memberikan rekomendasi, sehingga usulan pelantikan otomatis tidak dapat dilaksanakan.
“Tim Penilaian Kinerja ini mengusulkan ke BKN Pusat. Jika tidak mendapat rekomendasi, maka usulan itu tidak bisa dilantik,” jelasnya.
Terkait isu adanya permainan uang, Andi kembali menegaskan tidak memiliki kewenangan menindak jika pelakunya bukan ASN.
“Jika dia itu anak buah saya, barulah saya bisa panggil. Namun jika pihak luar buka warung, kami tak bisa melarang,” tegasnya.
Andi juga mengungkapkan bahwa satu ASN yang diduga bermain dalam proses mutasi sudah ditindak dan diturunkan jabatannya.
Ia menegaskan, keputusan rolling jabatan tidak bisa dilakukan seorang diri.
“Sebagai Ketua Tim Penilaian Kinerja, saya tidak bekerja sendiri. Ada Kabid Mutasi BKPSDM, Kepala BKPSDM, Inspektorat, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III,” jelasnya.
Klik Link Berita Terkait: Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pringsewu Terendus, Ada yang Gagal Dilantik Jadi Kabid Gegara Telat Setoran
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di balik pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Beberapa sumber menyebut, proses pelantikan diduga tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan kompetensi, melainkan karena “setoran” ke pihak tertentu. Bahkan ada yang mengaku batal dilantik hanya karena terlambat memberikan uang yang diminta. (Sahirun)