
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dugaan kejanggalan kembali mencuat dalam kegiatan pengadaan barang milik Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan penelusuran di daftar detail paket Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan transaksi belanja modal berupa Personal Computer (PC) oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tubaba senilai Rp59.496.000 dan Rp9.879.000 pada tahun anggaran 2025.
Paket pengadaan tersebut tercatat menggunakan metode E-Katalog 6.0 / E-Purchasing dengan penyedia CV. Bisit Ahingani. Namun, hasil penelusuran pada etalase produk E-Katalog 6.0 CV. Bisit Ahingani menunjukkan tidak terdapat riwayat transaksi atau pemesanan produk komputer, baik laptop, LCD monitor, maupun PC.
Dalam data E-Katalog, CV. Bisit Ahingani tercatat hanya memiliki riwayat penjualan dua unit printer, sementara catatan penjualan untuk laptop, PC, maupun monitor menunjukkan angka nol (0).
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa transaksi pengadaan komputer senilai lebih dari Rp69 juta tersebut tidak benar-benar terjadi (fiktif) atau dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan melalui E-Katalog 6.0.
Selain dugaan kejanggalan transaksi, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tulang Bawang Barat juga dinilai tidak melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya.
Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal justru memilih membeli dari penyedia di luar daerah, yakni CV. Bisit Ahingani yang beralamat di Kota Metro, alih-alih memprioritaskan pelaku usaha atau pedagang komputer di Tulang Bawang Barat.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal, di mana seharusnya Dinas Koperasi dan UKM turut mengarahkan, membimbing, dan melindungi pelaku UMKM serta menciptakan iklim usaha yang sehat di kabupaten tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tulang Bawang Barat maupun CV. Bisit Ahingani terkait temuan dugaan ketidaksinkronan data pengadaan ini.
1. Tidak ditemukan riwayat transaksi pembelian komputer (laptop, LCD monitor, PC) senilai Rp59.496.000 dan Rp9.879.000 oleh Dinas Koperasi Tulang Bawang Barat pada CV. Bisit Ahingani di sistem E-Katalog 6.0.
2. Diduga kuat terdapat ketidaksesuaian antara laporan pengadaan dan data riil transaksi di sistem LKPP.
3. Dinas terkait juga diduga tidak memprioritaskan pelaku UMKM lokal dalam pengadaan barang, bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya.
Saat dikonfirmasi Via WhatsApp Eka Saputra, Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten tubaba enggan memberikan tanggapan, Selasa (11/11/2025). (Sudirman)