
Way Kanan, sinarlampung.co- Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota Polri aktif di jajarannya masih terus berjalan.
”Perkaranya lanjut, masih dalam proses,” ujar AKBP Adanan Mangopang secara singkat namun tegas, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu 12 November 2025.
Pernyataan Kapolres ini menanggapi desakan publik yang meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Kapolres memastikan institusi kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, meskipun melibatkan anggota mereka sendiri.
Berbagai elemen masyarakat di Way Kanan menyuarakan harapan agar oknum polisi yang terlibat narkoba tersebut dihukum berat, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
”Kalau benar terbukti menggunakan narkoba, maka oknum tersebut harus dihukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Bahkan kalau perlu diberhentikan tidak dengan hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) dari anggota Polri,” ungkap perwakilan masyarakat.
Langkah tegas ini dinilai krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri, serta mendukung upaya Kapolres dalam membangun citra kepolisian yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Sanksi Ganda
Secara umum, anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba menghadapi dua jenis sanksi:
Sanksi Pidana yaitu diproses melalui peradilan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sanksi Kode Etik/Disiplin yaitu diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dapat berujung pada rekomendasi sanksi terberat pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses pidana dan kode etik ini berjalan secara terpisah. PTDH dapat dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Red)