
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan segera menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang batu milik CV Centra Adi Perkasa (CAP) di Desa/Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga kuat dilindungi oleh aparat penegak hukum (APH).
Kepala Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengecekan.”Terimakasih informasinya nanti saya akan cek dan sampaikan ke anggota saya khusus bagian pertambangan,” kata Kombes Dery Agung Wijaya, Senin 11 November 2025.
Dugaan adanya perlindungan dari APH terhadap CV CAP ini muncul dari sumber internal, yang menyebutkan aktivitas pertambangan tersebut berjalan di bawah pengamanan oknum aparat.
Konfirmasi mengenai perizinan tambang CV CAP datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pringsewu.
Kabid Dinas PUPR Pringsewu, Anjarwati, membenarkan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan persetujuan terkait pemanfaatan ruang. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Luas lahan yang disetujui 27.307,58 meter persegi (sekitar 2,7 hektar lebih), yang sesuai dengan lokasi pertambangan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anjarwati menambahkan bahwa Dinas PUPR tidak mengetahui luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena penerbitan IUP merupakan kewenangan dari Dinas PMPTSP Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang berwenang mengawasi aktivitas pertambangan di provinsi tersebut, belum memberikan respons terkait dugaan aktivitas dan pengawasan tambang CV CAP.
Kritik Dari Ketua LBH
Sebelumnya, Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dr (Can) Nurul Hidayah SH MH CPM menyoroti praktik tambang ilegal galian C CV Top Central Adi Perkasa dan dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Menurut Nurul , lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.
Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang cv top central abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” ujarnya. (Red)