
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan praktik pengkondisian dan intervensi proyek yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung kembali mencuat di sektor pendidikan. Dua kasus terpisah, yang diduga melibatkan jaringan politik serupa, menyoroti penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Seorang oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT diduga melakukan intervensi langsung dan agresif terhadap pekerjaan proyek revitalisasi di salah satu sekolah negeri. HT datang langsung ke lokasi proyek dan membubarkan para pekerja dengan alasan mereka tidak memiliki sertifikat K3 konstruksi.
Tindakan tersebut menyebabkan pekerjaan terhenti selama tiga hari dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan pihak sekolah. Sumber wartawan menyebutkan bahwa HT tidak hanya membubarkan, tetapi juga mengambil alih kendali pekerjaan secara langsung, termasuk pengelolaan material dan tenaga kerja.
HT dilaporkan sempat memarahi pihak sekolah karena terlambat menyerahkan sejumlah dana yang diklaim akan digunakan untuk upah pekerja dan material. “HT ini kasar mainnya. Dia yang ngatur, dia turun lapangan, dia bersandiwara, seolah semua orang bodoh… Semua material dan tenaga itu HT yang kelola.” ujarnya
Aksi HT ini dinilai berlebihan dan melampaui batas kewenangan pengawasan Dewan, di mana ia bertindak sebagai pelaksana proyek. Sebuah foto juga beredar menunjukkan keberadaan HT di lokasi saat membubarkan pekerja.
Dugaan Pengkondisian Proyek di Tiga Sekolah
Kasus kedua melibatkan dugaan praktik pengkondisian proyek revitalisasi di sedikitnya tiga sekolah dalam satu daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif perempuan. Dugaan Pengkondisian
terjadi di SDN 1 Pinang Jaya, SDN 1 Rajabasa, dan SDN 2 Rajabasa. Padahal anggaran: Proyek bersumber dari APBN tahun 2025.
Dugaan permainan ini dilakukan melalui seorang perantara bernama YM, yang dikenal sebagai orang suruhan dari anggota legislatif perempuan tersebut. YM mendatangi pihak sekolah dengan menjual nama anggota dewan untuk “mengamankan proyek”.
Meskipun proyek seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan dikendalikan oleh tukang di bawah kendali YM. “Kami gak bisa apa-apa, soalnya dia (YM) bawa nama anggota DPRD. Semua diatur dari sana. Setelah pencairan dana ke rekening sekolah, uang langsung dibawa YM, bahkan gak disisakan untuk operasional sekolah.” ujarnya
YM disebut-sebut merupakan orang dekat dari HT, sosok yang juga terlibat dalam kasus intervensi di atas, mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir.
Sorotan Pengamat Publik
Pengamat kebijakan publik Gunawan Handoko menyoroti bahwa jika anggota legislatif terbukti bermain dalam proyek APBN, hal ini merupakan pelanggaran etik dan hukum serius. DPRD seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengawas, bukan pelaksana atau pengatur proyek.
Menurutnya prinsip swakelola dicederai. Proyek revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBN bidang pendidikan disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan tujuan dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan). Dengan tujuan swakelola adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran. Melibatkan partisipasi masyarakat dan sekolah. dan memastikan fleksibilitas sesuai kebutuhan sekolah.
Bukti ada pengondisian adalah ditemukannya kesamaan merek bahan dan pemasok di beberapa lokasi, yang menguatkan indikasi bahwa proyek telah dikondisikan oleh oknum Dinas Pendidikan, oknum Dewan, dan pihak swasta, menjadikan kepala sekolah sebagai “boneka” atau penanggung jawab semu.
Karena itu, kata Gunawan, praktik intervensi dan pemaksaan dalam proyek swakelola ini jelas berpotensi merugikan negara dan merusak fasilitas pendidikan, serta masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pihak berwajib didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari HT, DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan setempat, maupun pihak sekolah terkait dugaan intervensi dan pengkondisian proyek tersebut. Dikonfirmasi melalui hubungan telepon WA tidak merespon. (Red)