
Kota Metro, sinarlampung.co-Belum lama bebas dari penjara karena menang Prapradilan, Eks Kadis PUTR Metro Robby Kurniawan Saputra, kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam kasus korupsi proyek proyek peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023., yang merugikan keuangan Negara Rp1 Miliar Lebih, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali melanjutkan penegakan hukum terhadap proyek bermasalah itu, dan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka yaitu eks Kadis PUTR Kota Metro Robby Kurniawan Saputra, dan konsultan Junaidi yang lebih dulu ditahan oleh Kejari Lampung Timur juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ,
“Penahanan terhadap dua orang tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segmen peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, kepada awak media.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada pengembangan penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor independen menunjukkan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Total Kerugian Negara: Rp1.066.845.678,00 (Satu miliar enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). Besaran kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan serius yang terjadi di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam kasus itu, tersangka Robby Kurniawan memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab kegiatan di Dinas PUTR. Sementara Junaidi sebagai konsultan pengawas diduga turut memperlancar praktik korupsi dengan cara menyetujui laporan pengawasan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider: Pasal 3 Undang-undang yang sama.
Kejaksaan Metro menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap potensi keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan atau pejabat pelaksana kegiatan lainnya. (Red)