
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 di Bandar Lampung diduga sarat penyimpangan. Bahkan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah kejanggalan kualitas bangunan dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung menjadwalkan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 November 2025.
Aksi ini didesak untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tiga sekolah dengan total pagu anggaran lebih dari Rp5 miliar, tertunda atas permintaan Polisi, karena situasi keamanan.
Ketua Komisi IV DPRD, Asroni Paslah, menyebut sidak pada Senin 3 November 2025 mengungkap ketidaksesuaian antara kualitas bangunan dengan pagu anggaran yang ditetapkan di sejumlah sekolah penerima dana APBN.
Asroni mencontohkan, di SD Negeri 2 Batu Putu yang memiliki pagu anggaran hampir Rp779 juta, kualitas pekerjaan yang diukur dinilai tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. “Sungguh miris. Saat kita turun, kita bisa menilai berapa kelayakan bangunan tersebut,” tegasnya.
Komisi IV juga menemukan adanya indikasi pelanggaran prinsip swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat sekitar. Ditemukan indikasi bahwa bahan bangunan, seperti baja ringan, terkondisi dari satu tempat yang sama dengan merek yang sama, alih-alih melibatkan penyedia lokal alias pengadaan bahan terpusat.
Ketua P2SP (Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah) di beberapa sekolah diketahui berasal dari luar Bandar Lampung (Pesawaran, Terbanggi, dan Natar), padahal arahan program adalah melibatkan warga lingkungan sekitar. Komisi IV mendesak agar pekerjaan revitalisasi ini segera diklarifikasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Daftar Sekolah Penerima Dana Revitalisasi Tahap I 2025
SD Negeri 1 Pengajaran (Rp 733.462.892)
SDN 1 Rajabasa (Rp 1.068.982.000)
SDN 1 Pinang Jaya (Rp 1.977.985.978)
SDN 1 Jagabaya III
SDN 2 Rajabasa (Rp 2.059.100.000)
SDN 2 Batu Putu (Rp 779.000.000)
SMP Negeri 23 Bandar Lampung (Rp 515.000.000)
TK Negeri 4 Bandar Lampung
Tahap kedua program ini direncanakan akan mencakup 12 sekolah lainnya.
Tuntutan Aksi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung hingga hari ini, Senin 10 November 2025, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan kejanggalan yang diungkap Komisi IV DPRD. Pihak Dinas Pendidikan diharapkan segera memberikan klarifikasi menyangkut indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola dan pengadaan bahan yang terpusat.
Sementara itu, L@PAKK melalui Penasehatnya, Hengki Irawan, menegaskan bahwa penundaan aksi demo tidak akan membatalkan tuntutan. “Rencana aksi ini berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya ditunda terlebih dahulu. Karenanya, jalan aksi di kantor DPRD Bandar Lampung dan Kejati Lampung akan kami laksanakan hari Rabu, 12 November 2025,” tegas Hengki, dengan total peserta aksi sekitar 150 massa.
Tujuan utama aksi ini adalah mendesak Kejati Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah penerima bantuan, terutama tiga sekolah dengan anggaran tertinggi, untuk mengusut tuntas masalah dugaan korupsi. Wartawan masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Bandar Lampung. (Red)