
Jakarta, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat 7 November 2025, dan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap para tersangka klaster kedua, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, pada Kamis, 13 November 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. Kasus ini diusut dari enam laporan polisi, salah satunya dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi.
| Klaster | Tersangka (Inisial) | Nama Lengkap | Pasal Kunci yang Disangkakan | Fokus Tuduhan | Ancaman Pidana |
| I | ES, KTR, DHL, RE, MRF | Eggi Sudjana dkk. | Pasal 160 KUHP (Penghasutan), Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan UU ITE. | Penghasutan dan Pencemaran Nama Baik/Fitnah. | Penjara hingga 6 tahun. |
| II | RS, RHS, TT | Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa | Pasal 32 ayat (1) jo 48 ayat (1) UU ITE, Pasal 310, Pasal 311 KUHP. | Manipulasi Data Elektronik, Pencemaran Nama Baik/Fitnah. | Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda. |
Konteks Pasal kunci adalah Pasal 160 KUHP menyangkut tindak pidana penghasutan agar melakukan perbuatan pidana.Pasal 32 ayat (1) jo 48 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan (memanipulasi) suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
Menanggapi status tersangka ini, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. Roy Suryo dan beberapa tersangka lainnya dikabarkan menyatakan kesiapan untuk hadir. Roy Suryo merespons penetapan tersangka dengan menyatakan menghormati proses hukum dan siap menghadapi pemeriksaan. “Status tersangka itu masih harus kita hormati… sikap saya apa? senyum saja,” ujar Roy, Jumat 7 November 2025.
Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada proses penyidikan yang komprehensif, melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. “Para ahli terdiri dari Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan dan Perundangan Kumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum,” katanya.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah melakukan gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana, ditopang oleh dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi. (Red)