
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Way Ngison Lunik di Pekon Pahmungan, Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2022 dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Proyek senilai Rp 1,34 miliar ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 314.757.081.
Kedua terdakwa, Murry Menako dan Achmad Khottob, dituntut JPU Yuris Oktaviyani Warganegara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Masing-masing dituntut pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan denda: Masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp 314.757.081. Jumlah kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nomor R-368A/I.8.7/H.III.3/11/2024 tertanggal 21 November 2024, yang menghitung kerugian akibat kegiatan pembangunan Dinding Penahan Tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.
Sidang perkara ini rencananya akan kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada Hari Kamis, 13 November 2025, dengan agenda lanjutan. (Red)