
Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) ke tahap penyidikan per Oktober 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri praktik curang di perusahaan trader migas tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan peningkatan status kasus Petral ke penyidikan. “Benar, sudah penyidikan per Oktober,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 10 November 2025.
Anang menyebut, penanganan perkara oleh Kejagung ini berjalan searah dan selaras dengan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga penegak hukum kini intens berkoordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus. “Koordinasi (dengan KPK) saat ini sedang berjalan,” tegas Anang.
Meskipun Kejagung belum merilis angka kerugian negara secara resmi, kasus Petral selama ini dikenal sebagai kasus besar yang ditengarai menjadi sarang mafia migas, dengan estimasi kerugian dari berbagai pihak mencapai miliaran dolar AS akibat praktik mark up dan inefisiensi pengadaan.
Kasus Petral
KPK telah lebih dulu membuka penyidikan atas kasus yang melibatkan Petral dalam periode 2009–2015, yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina pada 2012–2014.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (3/11/2025), menyatakan penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang.
KPK telah menetapkan Chrisna Damayanto (Komisaris Petral, Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014) dan Bambang Irianto (Direktur Petral 2012–2014) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang berbeda.
Petral didirikan pada tahun 1991 di Hong Kong dan sempat menjadi pintu tunggal pengadaan minyak dan produk BBM di Indonesia. Perusahaan ini kemudian dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2015 menyusul desakan publik dan hasil audit yang menunjukkan adanya praktik rent-seeking (pencarian rente) yang menyebabkan inefisiensi besar-besaran dan kerugian negara. Pembubaran Petral bertujuan untuk memotong rantai mafia migas.
Dengan masuknya Kejagung dalam penyidikan, publik menanti terungkapnya aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi besar yang telah lama membayangi bisnis minyak nasional ini, terutama menyangkut penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Red)