
Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa setelah perkara resmi masuk Tahap II dan seluruh barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis siang, 6 November 2025.
Penyerahan Tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung. Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan selama dua puluh hari ke depan, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025.
Dua tersangka tersebut adalah TH, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, serta ESA, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara Provinsi Lampung.
Keduanya diduga bersama-sama mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, serta Studi Tiru di Jawa Barat. Kegiatan ini bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025 menyebutkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih, tepatnya Rp1.002.822.670.
Dalam penyidikan, penyidik menyita 301 barang bukti. Di antaranya dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau secara subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini tinggal menunggu proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh dugaan pengondisian dana desa untuk kegiatan Bimtek tersebut. (Sahirun/*)