
Pringsewu, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dengan hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Hakim Enan Sugiarto. Jaksa menilai Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Perbuatan mereka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602,7 juta. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta mewajibkan Heri membayar uang pengganti Rp39,2 juta. Bila tak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
Sidang berlangsung tertib dan dihadiri langsung terdakwa. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada Rabu, 12 November 2025. (Sahirun)