
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LBH Bandar Lampung menilai pergantian Kapolda Lampung bukan sekadar rotasi jabatan. Ini momentum penting untuk mengoreksi wajah penegakan hukum yang dinilai masih timpang dan jauh dari rasa keadilan rakyat.
Kapolda baru diharapkan tak hanya tampil sebagai simbol kekuasaan negara, tapi benar-benar berpihak pada rakyat. “Penegakan hukum harus berdasarkan konstitusi, bukan kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu,” tegas YLBHI-LBH Bandar Lampung dalam pernyataannya.
LBH mencatat sedikitnya tujuh kasus hukum di Lampung yang berlarut-larut tanpa kepastian. Bahkan satu di antaranya sudah sebelas tahun mandek. Situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan betapa sulitnya rakyat kecil mencari keadilan.
Konflik agraria juga menjadi sorotan. Di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur, tanah yang dikelola petani turun-temurun diklaim mafia tanah. Laporan sudah berulang kali disampaikan ke Polda Lampung, namun belum ada kejelasan hukum.
Kondisi serupa terjadi di Lampung Tengah. Delapan petani di Kecamatan Anak Tuha justru dikriminalisasi saat mempertahankan lahan dari klaim perusahaan PT Bumi Sentosa Abadi. Kasus mereka naik ke penyidikan hanya dalam waktu 24 jam, sementara laporan rakyat terhadap perusahaan jalan di tempat.
LBH menilai ironi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam orientasi penegakan hukum. Karena itu, Kapolda baru diminta melakukan evaluasi menyeluruh dari tingkat Polda hingga Polsek.
“Polri harus menjadi pelindung, bukan penakut. Pengayom, bukan penindas,” tegas LBH.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002, mandat Polri jelas, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
LBH mendesak Kapolda Lampung menindak mafia tanah di Lampung Timur dan menghentikan kriminalisasi petani di Anak Tuha.
“Demokrasi hanya akan tumbuh jika kepolisian berani berpihak pada rakyat kecil dan menegakkan keadilan, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan,” tutup LBH. (*)