
Lampung Utara, sinarlampung.co-Aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian diminta mengusut dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024 senilai total Rp11,82 Miliar untuk empat jenis proyek konstruksi sekolah diduga sengaja dipecah-pecah menjadi 70 paket terpisah.
Pola itu dilakukan untuk menghindari proses lelang atau tender terbuka, dan mengarahkan pekerjaan proyek kepada rekanan tertentu melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Jika hal itu benar terjadi, maka praktik itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara eksplisit melarang pemecahan paket untuk menghindari tender. Proyek tersebut dilaksanakan serentak pada September 2024.
Empat jenis pekerjaan fisik itu dipecah menjadi puluhan paket kecil dengan nilai pagu tepat di bawah atau pas pada ambang batas Rp200 juta-an atau batas maksimal untuk metode Pengadaan Langsung pada pekerjaan konstruksi.
Data wartawan menyebutkan, rincian Rp11,82 miliar itu dijadilan 70 paket propyek PL yaitu:
1. Proyek Paving Block Halaman SMP (Total Rp3,99 Miliar)
Jumlah: 24 paket identik berjudul “embangunan Halaman Sekolah SMP (Pemasangan Paving Block). Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 166.468.000 per paket. Analisis Modus: Proyek sejenis dengan total nilai hampir Rp 4 Miliar ini seharusnya dikonsolidasikan dan ditenderkan secara terbuka. Pemecahan menjadi 24 paket PL jelas mengindikasikan upaya menghindari lelang.
2. Proyek Pembangunan Pagar SMP (Total Rp 2,28 Miliar)
Jumlah: 12 paket identik berjudul PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH SMP., Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 190.000.000 per paket. Analisis Modus: Nilai pagu sengaja ditempatkan tipis di bawah ambang batas tender Rp 200 juta. Ini menunjukkan niat yang jelas (mens rea) untuk menggunakan metode penunjukan langsung.
3. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN (Total Rp 1,8 Miliar)
Jumlah: 9 paket identik berjudul REHABILITASI RUANG KELAS SDN. Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 200.000.000 per paket. Analisis Modus: Penggunaan nilai pagu ‘mentok’ Rp 200 juta—batas maksimal yang diizinkan untuk Pengadaan Langsung—secara berulang kali pada 9 proyek sejenis adalah anomali serius yang mengarah pada dugaan pengarahan proyek.
4. Proyek Toilet dan Sumur Bor SDN (Total Rp 3,75 Miliar)
Jumlah: 25 paket identik berjudul PEMBANGUNAN TOILET JAMBAN BESERTA SUMUR BOR SDN. Nilai Pagu: Seragam sebesar Rp 150.000.000 per paket. Analisis Modus: Pola pemecahan yang sama terulang pada proyek sanitasi dengan total nilai miliaran rupiah, kembali menghindari kewajiban tender.
“Jika digabungkan, 70 paket proyek ini menghabiskan total anggaran Rp11.820.000.000 yang lolos dari mekanisme tender terbuka. Praktik ini tidak hanya merusak prinsip persaingan sehat tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara akibat tidak tercapainya harga yang efisien,” ujar Anggota Pemerhati Anggaran Lampung, Okta Hariansyah, kepada wartawan.
Menurut Okta Hariansyah, pola pemecahan 70 paket ini adalah praktik akal-akalan yang tidak bisa ditolerir dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pengadaan yang baik. “Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini sudah ada mens rea (niat jahat) yang jelas untuk mengarahkan proyek,” tegas Okta Hariansyah.
Okta menjelaskan, modus seperti ini adalah penyakit kronis dalam pengelolaan APBD. Dengan memecah paket, Disdikbud Lampung Utara tidak hanya menghindari tender, tetapi juga berpotensi besar mengorbankan kualitas pekerjaan.
“Pengadaan Langsung itu minim kompetisi. Harga tidak akan efisien dan kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. Siapa rekanannya? Ini yang harus dibuka. Sangat mungkin 70 paket ini ‘dimainkan’ oleh segelintir orang saja,” ucapnya.
Okta juga menyoroti total anggaran Rp 11,8 Miliar. “Angka sebesar ini seharusnya bisa menghasilkan pembangunan yang jauh lebih masif dan berkualitas jika ditenderkan. Ini adalah potensi kerugian negara yang nyata, baik dari sisi efisiensi harga maupun kualitas konstruksi,” katanya.
Okta menambahkan tindakan Disdikbud Lampung Utara ini secara terang-terangan bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pengadaan yang baik. Karena larangan Pemecahan Paket diatur dalam Peraturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 yang secara tegas menyatakan dilarang memecah suatu paket Pengadaan Barang/Jasa… untuk menghindari pelelangan.
“Dinas telah mengkhianati prinsip pengadaan, yaitu prinsip efisien (karena tidak ada persaingan harga), transparan (proses tertutup), terbuka, dan bersaing. Juga mengabaikan konsolidasi sesuia Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan Konsolidasi Pengadaan atas barang/jasa sejenis,” katanya.
Praktik pemecahan paket bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1350 K/PID.SUS/2010 telah menegaskan bahwa pejabat yang terbukti memecah paket pengadaan untuk menghindari lelang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
“Ini skandal APBDP 2024 modus Pecah Paket Disdikbud Lampung Utara Rp 11,8 Miliar. Kita menuntut aparat penegak hukum (APH) dan auditor negara untuk tidak tinggal diam. Ini harus dilakukan langkah-langkah investigasi konkret dan segera” kata.
Okta juga meminta Disdikbud Lampung Utara membuka kepada publik daftar 70 perusahaan pemenang paket Pengadaan Langsung ini. Karena patut diduga kuat puluhan paket tersebut hanya dimenangkan oleh segelintir perusahaan yang terafiliasi.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, H. Sukatno, SH., serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas 70 paket proyek ini, tidak ada ditempat. “Pak Kadis dan para Kabid sedang keluar pak,” kata Stfa Dinas Pendidikan Lampung Utara. (Red)