
Tanggamus, Sinarlampung.co — Anggaran belanja publikasi media Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mengalami penurunan drastis pada 2025. Dari alokasi awal Rp4 miliar, pagu kini tinggal Rp2 miliar. Ironisnya, hingga menjelang akhir tahun anggaran, serapan belanja publikasi dikabarkan baru menyentuh sekitar Rp300 juta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus, Suhartono, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan media dengan pemkab bukanlah dasar utama dalam melakukan belanja publikasi melalui sistem e-Katalog.
“MoU dengan media bukan dasar utama untuk belanja publikasi lewat e-Katalog. Awalnya memang Rp4 miliar, kemudian dipangkas jadi Rp2 miliar. Di anggaran murni, realisasinya cuma sekitar Rp300 juta,” ujar Suhartono, Senin (3/11/2025).
Suhartono mengungkapkan, hingga kini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penetapan standar harga publikasi untuk media cetak harian, mingguan, bulanan, media online, televisi, dan radio, belum juga diterbitkan.
“Standar harga itu harusnya tertuang dalam Perbup. Tapi Perbup-nya belum keluar,” ucapnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung memunculkan polemik baru. Suhartono menegaskan bahwa Kominfo hanya pelaksana teknis, sementara keputusan eksekusi pembelian publikasi berada di tangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kominfo hanya pelaksana. Mau belanja atau tidak, itu tergantung LPSE, karena mereka yang melakukan klik pembelian di sistem,” tegasnya.
Pernyataan Suhartono dibantah oleh pejabat LPSE, Budi, yang menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan tanpa instruksi resmi dari Kominfo sebagai OPD pengusul kegiatan.
“LPSE hanya mengeksekusi belanja media berdasarkan perintah dari Kominfo dan sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada instruksi dari Kominfo, kami tidak bisa melakukan pengadaan,” kata Budi.
Saling lempar pernyataan antara Kominfo dan LPSE itu memicu tanya besar di masyarakat: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas minimnya serapan anggaran publikasi media di Tanggamus.
Sejumlah perusahaan media lokal mengaku resah dengan pemangkasan anggaran tersebut. Mereka menilai, rendahnya serapan anggaran publikasi berpotensi mengganggu arus informasi dan transparansi penyampaian program pemerintah kepada publik.
Jika polemik tidak segera diselesaikan dan Perbup standar harga tak kunjung terbit, dikhawatirkan kerja sama pemerintah dengan media akan makin lesu bahkan lumpuh.