
Lampung Barat, sinarlampung.co-Kabar Bupati Lampung Barat yang diduga pasang badan membela perambah hutan serta video seorang oknum Anggota DPRD Lampung Barat dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang diduga melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menuai sorotan.
Akademisi dan Praktisi hukum, Hengki Irawan, SH MH menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar hukum dan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan.
Menurut Hengki, tindakan Bupati dan oknum Anggota DPRD tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. “Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang, Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,” kata Hengki Irawan, belum lama ini.
Bahwa, kata Hengki perbuatan Bupati dan oknum Anggota DPRD Lampung Barat tersebut diduga berpotensi untuk melanggar ketentuan aturan perundang – undangan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di jelaskan pada :
Pasal 67 hurup b yang berbunyi : kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang – undangan dan jika seorang Kepala Daerah melanggar hukum, maka dapat di berhentikan sesuai Pasal 78 hurup d.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang di jelaskan pada Pasal 105 hurup c, d dan g yang berbunyai sebagai berikut :
c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf d;
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g.
“Jika terbukti melanggar, maka dapat dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(Satu) tahun dan paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( Sepuluh miliar rupiahb),” kata Hengki.
Hengki Irawan, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dan menindak tegas para pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk Oknum Bupati dan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat yang diduga terlibat tersebut,” katanya.
Sikap Ormas Muhammadiyah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lampung Barat (Lambar) melalui Bidang Hukum dan HAM juga mengecam pembalakan liar ilegal logging yang terjadi di Kecamatan Belalau, Lampung Barat yang luasnya mencapai belasan hektar, tepatnya di Pekon Bumi Agung, Lambar.
Karena seperti di ketahui bahwa di wilayah tersebut terjadi pembalakan liar ilegal logging yang mencapai 11 hektar di Register 43B, sehinga menjadi perhatian masyarakat serta Aparat Penegak Hukum.
Sekertaris Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lampung Barat, Delpan SE, menyatakan hal ini sangat disayangkan, karena hutan Pesagi adalah salah satu hutan yang patut di jaga kelestariannya.
“Hal ini sangat merugikan kita semua. Bahkan dampak yang nyata adalah kerusakan alam dan lingkungan. Warga sekitar pasti juga terkena imbasnya nantinya baik itu longsor, kekeringan dan lainya,” ujarnya, di Lampung Barat, Jumat 8 Februari 2024 lalu.
Menurut Delpan, Muhammadiyah mendukung penuh upaya pihak aparat penegak hukum dalam mencari para pelaku ilegal logging ini dan supaya mengusut sampai tuntas jangan ada yang ditutup tutupi dan mengecam tindakan pengrusakan hutan pesagi ini.
“Kami akan ikut mengawal kasus ini supaya hal ini menjadi pembelajaran buat kita nantinya dan tidak terjadi lagi di kemudian Hari. Penyuluhanya dan edukasi tentang hutan serta patroli kehutanan perlu di tingkatkan agar hutan di wilayah Lampung Barat bisa terjaga,” ujarnya.
Dampak Perambahan Bencana Alam Hingga Ganguan Habitat
Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) mengindikasi kuat aktivitas perambahan hutan kawasan memicu peristiwa banjir bandang hebat menghanyutkan empat rumah di Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Kepala BBTNBBS, Hifzon Zawahiri mengatakan, adanya perubahan tutupan lahan di kawasan TNBBS berdampak langsung pada menurunnya fungsi hutan sebagai wilayah tangkapan air atau catchment area. “Ya, banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di lokasi tersebut, karena perubahan tutupan dan alih fungsi lahan di kawasan TNBBS,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu 13 September 2025.
Lebih dari bencana banjir, Hifzon mengungkapkan, aktivitas perambahan hutan kawasan menjadi habitat asli satwa liar seperti Harimau Sumatera hingga menyebabkan terjadi interaksi negatif atau konflik dengan manusia. “Seperti kita ketahui, intensitas konflik satwa liar dalam beberapa waktu terakhir bisa dibilang cukup mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Aktivitas Perambahan Kawasan Cakup 29 Ribu Hektare
Berdasarkan pendataan BBTNBBS, Hifzon menyampaikan, aktivitas perambahan hutan kawasan setempat masif terjadi di wilayah Resor Tampang, Way Nipah, Ulu Belu, Way Haru, Pemerihan, Ngambur, Pugung Tampak, Balai Kencana, Balik Bukit, Suoh, Sekincau, Makakau Ilir, Muara Sahung, hingga Merpas. “Dari data ini, luasan area perambahan hutan kawasan TNBBBS mencapai 29.207,45 hektare, dengan jumlah penggarap mencapai 16.360 kepala keluarga (KK),” ucapnya.
Hasil analisis tutupan lahan 2022 dilakukan petugas BBTNBBS, Hifzon menyebutkan, luas opened atau lahan terbuka area mencapai 81.359,136 hektare atau 25,94 persen dari luas kawasan TNBBS.
Menurutnya, lahan terbuka pada kawasan hutan tersebut disulap para perambah menjadi area perkebunan lahan kering atau kepun kopi, sawah, pemukiman, semak belukar, hingga mantangan. “Open area di kawasan TNBBS yang berada di kecamatan Suoh dan BNS berupa pertanian lahan kering campur semak atau kebun kopi seluas 11.102 hektar dengan jumlah 4.517 KK,” ujar Hifzon.
Kejati Bidik Mafia Tanah
Sementara dugaan praktik mafia tanah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat masih terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, bahwa terkait penanganan perkara TNBBS pihaknya terus melakukan koordinasi pada kejari Lampung Barat (Lambar) untuk melakukan proses percepatan penanganannya. “Soal TNBBS masih terus berjalan, kami terus berkoordinasi dengan kejari Lampung Barat sampai mana perkembangan penanganannya,” kata Armen kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025 lalu.
Bahkan, kata Armen, sejauh ini team dari lambar sudah melakukan pemetaan terkait TNBBS tersebut. “Kami pantau kok soal TNBBS. Pihak Kejari Lampung Barat juga sudah bekerja melakukan pemetaan dan pengumpulan data. Namun, persoalan ini memang memerlukan waktu, karena lahan Tnbbs cukup besar. Saya yakin kinerja Kejari akan membuahkan hasil, hingga ketahap selanjutnya,” ata Armen.
Ditinjau Gubernur
Diketahui, Pada April 2025 lalu, Gubernur Lampung dan Forkompida meninjau langsung soal kasus perambahan hutan konservasi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dalam kunjungannya, pihaknya telah mendapatkan data secara lengkap terkait masalah konflik satwa dan manusia yang terjadi akibat perambahan yang terjadi beberapa waktu ini.
Dalam Perjalanan Kasus ini, Aktivis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengrusakan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Lampung Barat ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Dugaan mencuat, Adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik dari daerah maupun pusat. Di antaranya adalah Oknum Bupati Lampung Barat, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, Oknum pada Balai Besar TNBBS, Oknum Mantan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak dari ATR/BPN Lampung Barat. (red)