
Lampung Timur, sinarlampung.co-Ditreskrimum Polda Lampung kembali melimpahkan dua tersangka baru korupsi proyek strategis nasional (PSN) era Presiden Jokowi berupa pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, yaitu Ridwan dan Hasanudi, ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, di Sukadana, Rabu 22 Oktober 2025 siang.
Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan
Pada kasus tersangka Ridwan dan Hasanuddin, diketahui negara dirugikan sebesar Rp1,9 Miliar. Tersangka Ridwan Rp1,3 miliar, tersangka Hasanudin dinilai merugikan negara Rp600 juta. Kepada kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di bui, di Lapas Sukadana.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2025 Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus megakorupsi Bendungan Margatiga. Mereka terkait praktik manipulasi dalam pengadaan tanah genangan bendungan yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Hasanudin dan Ridwan, merupakan bagian dari 15 kelompok masyarakat yang menurut hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp30.582.011.283.
Tiga diantaranya, yakni Okta Tiwi Priyatna, tim Satgas B Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Alin Setiawan, mantan Kades Trimulyo, Kecamatan Sekampung, dan Ilhamnudin, broker, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukadana. Sementara Hafiz Shidiq Purnama masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Nama Mantan Bupati Lamtim Zaiful Bokhari Masuk Pusaran Kasus Korupsi Bendungan Margatiga. Sementara itu, tiga tersangka lainnya saat ini diketahui telah melarikan diri, yakni Beny Wisodin, warga Kecamatan Jabung, yang memiliki akses ke pihak BPN Lampung Timur, serta dua warga Desa Trimulyo, yakni Sukirdi, dan Purnomo.
Tiga tersangka lain yang menunggu proses hukum selanjutnya adalah, Musliman, dan Iman Suenli, serta Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur. Terhadap lima orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan.
Yang paling menarik adalah tersangka atas nama Aan Rosmana yang merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yaitu Alin Setiawan, Okta Tiwi Priyatna, dan Ilhamnudin, yang masing-masing divonis delapan tahun penjara.
Aan Rosmana sejak ditetapkan menjadi tersangka, tanggal 30 Mei 2024 lalu, hingga hari ini berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan P21. Informasi yang didapat, hingga saat ini penyidik belum menindaklanjuti P19 jaksa peneliti dari Kejati Lampung.
Dipastikan, proses penuntasan skandal tipikor Bendungan Margatiga ini masih panjang. Karena dari 15 kelompok yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30.582.011.283 hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, masih terdapat sembilan kelompok lagi yang belum dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Salah satunya adalah kelompok Betty Fitriani, yang menurut BPKP, merugikan keuangan negara sebesar Rp3.328.610.434, serta kejahatan anggaran negara yang dilakukan oleh 99 masyarakat -juga menurut audit BPKP- turut merugikan keuangan negara sebesar Rp12.751.569.590, sehingga total kerugian negara yang diakibatkan oleh 15 kelompok masyarakat dan 99 warga ini mencapai Rp43.333.580.873.
Belum lagi ada nama Dosen Unila, oknum pengacara, yang juga terlibat dalam carut marut korupsi ganti rugi tersebut, yang belum terdengar kabarnya. (Red)