
Metro, Sinarlampung.co — Polemik dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) di Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro terus bergulir. Pihak kampus akhirnya resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan Sinarlampung.co berjudul “Dana KIPK Diduga Digelapkan, Mahasiswa Unisla Metro Hanya Terima Rp500 Ribu” yang terbit pada 21 Oktober 2025.
Dalam surat resmi bertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani Dr. Muslim, M.Pd.I, UNISLA menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi mencoreng reputasi lembaga. Kampus juga menyebut isu tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa penerima beasiswa.
“Seluruh penyaluran dana KIP telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal pencairan resmi dari pemerintah. Tidak ada penggelapan atau pemotongan di luar ketentuan administrasi kampus,” tulis UNISLA dalam surat klarifikasinya.
Pihak universitas menyebut bahwa setiap mahasiswa penerima KIPK memperoleh uang saku sebesar Rp700.000 per pencairan, bukan Rp500.000 seperti disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
UNISLA turut merinci data penerima program KIPK sebagai bentuk transparansi:
Tahun 2023: tidak ada penerima KIPK;
Tahun 2024: sebanyak 15 mahasiswa menerima KIPK;
Tahun 2025: terdapat 12 mahasiswa yang sudah terdaftar namun masih menunggu pencairan dari pusat.
Kampus juga membantah tudingan tertutup terhadap media. Menurutnya, setiap permintaan data resmi harus diajukan melalui surat tertulis agar dapat dijawab oleh pejabat berwenang berdasarkan dokumen sah.
Namun, Sinarlampung.co menegaskan bahwa pemberitaan awal tidak dibuat tanpa dasar. Laporan tersebut bersumber dari dokumen kuitansi resmi dan pernyataan mahasiswa penerima KIPK yang diverifikasi oleh sinarlampung.co.
Dalam salinan kuitansi yang diperoleh, tercatat sejumlah transaksi antara mahasiswa dan pihak kampus, di antaranya:
16 Januari 2023: pembayaran Rp6.500.000 untuk semester 1 atas nama mahasiswa dan di terima oleh Eka Nur A.S., tanpa rincian penggunaan;
8 November 2023: pembayaran Rp5.400.000 oleh mahasiswa dan diterima oleh Ania Yulia N. untuk SPP semester 2 dan 3 (masing-masing Rp2.700.000);
Pada tanggal yang sama, kuitansi lain mencatat penerimaan dana KIP sebesar Rp250.000 oleh mahasiswa;
Beberapa kuitansi lain hingga Desember 2024 menunjukkan adanya “uang saku” sebesar Rp500.000 per semester.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), seharusnya memperoleh total dana sebesar Rp6.500.000 per semester, atau sekitar Rp45,5 juta selama tujuh semester masa studi. Sementara itu, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan kampus tercatat sebesar Rp6 juta untuk semester pertama, Rp13,5 juta untuk semester dua hingga enam, dan Rp4,8 juta untuk semester tujuh dan delapan. Jika ditotal, biaya kuliah selama delapan semester, ditambah biaya field trip sebesar Rp2,5 juta yang disebut belum terlaksana, mencapai sekitar Rp26,8 juta.
“Hitungan kami, selama ini menerima KIPK sebesar Rp45,5 juta, sementara total biaya kuliah hanya Rp26,8 juta. Artinya, semestinya kami masih memiliki sisa dana sekitar Rp16,7 juta untuk biaya hidup. Namun faktanya, yang kami terima hanya Rp3,25 juta. Sisanya ke mana?” ungkap salah seorang mahasiswa penerima KIPK.
Melalui surat resminya, UNISLA meminta hak jawab dimuat secara utuh pada kanal dan tautan yang sama dengan berita sebelumnya.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi, namun pemberitaan harus tetap berlandaskan verifikasi faktual agar tidak menyesatkan publik,” tulis Dr. Muslim dalam penutup suratnya.
Pihak kampus juga membuka ruang dialog dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan data tambahan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya pemulihan reputasi.
Sementara itu, Sinarlampung.co menegaskan tetap berpegang pada prinsip cover both sides. Hak jawab UNISLA dimuat secara terbuka, dan redaksi akan menindaklanjuti proses klarifikasi lanjutan untuk memastikan transparansi dan keseimbangan informasi publik. (Wisnu)