
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Desa Karang Pucung melakukan peninjauan ke Pasar Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan ketertiban pedagang serta kebersihan lingkungan pasar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Purqonnuddin, mengatakan pemantauan dilakukan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan serta mengawasi pengelolaan sampah di area pasar.
“Penertiban ini kami lakukan agar aktivitas jual beli tidak mengganggu arus lalu lintas warga. Selain itu, kami juga mengingatkan para pedagang untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Dia mengimbau para pedagang agar tertib dalam berjualan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.
“Kami berharap para pedagang mematuhi aturan dan menjaga kebersihan. Hal ini penting agar pasar tetap nyaman dan enak dipandang, sehingga masyarakat dan pengunjung merasa betah,” katanya.
Menurut Furqon, pihaknya secara rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi di wilayahnya. Melalui kegiatan ini, mereka terus mengedukasi warga untuk menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. (Waluyo)