
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menilai penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjalan lamban dan terkesan mandek.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, mengatakan bahwa dengan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp100 miliar, kasus tersebut seharusnya sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bukan perkara kecil. Kita bicara angka fantastis, ratusan miliar, bukan recehan. Kami juga mencium ada indikasi conflict of interest yang kuat, karena diduga berkaitan dengan mantan pejabat tinggi daerah yang dulu menjadi bagian dari Forkopimda,” ujar Aqrobin kepada awak media, Minggu (19/10/2025).
Ia menilai, jika penanganan kasus terus berjalan setengah hati, publik wajar menaruh curiga ada kekuatan tertentu yang bermain di balik lambannya proses hukum.
“Kalau masih ditangani setengah hati, publik pantas curiga ada tangan tak terlihat di balik ini semua,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyoroti potensi kasus PT LEB berakhir seperti kasus KONI Lampung yang sempat ramai namun kemudian hilang kabarnya.
“Kita udah lihat skenarionya di kasus KONI Lampung. Begitu ada tersangka langsung praperadilan, dua kali pula, terus hilang. Jangan sampai ini kejadian lagi. Rakyat nggak butuh drama hukum, rakyat butuh keadilan,” tegas Johan.
Ia juga meminta Kejati Lampung memanggil sejumlah mantan pejabat daerah yang disebut-sebut terlibat.
“Panggil mantan Sekdaprov, mantan pimpinan dewan, biar jelas semuanya,” ujarnya.
Menurut PRO RAKYAT, jika Kejati Lampung tidak mampu menangani kasus ini secara tuntas, sebaiknya diserahkan ke KPK RI.
“Kalau Kejaksaan Tinggi Lampung nggak berani buka habis kasus ini, ya serahkan ke KPK. KPK punya wewenang dan integritas nasional untuk tangani perkara besar kayak gini. Jangan pura-pura sibuk tapi nggak ada progres,” kata Aqrobin.
Ia menambahkan, KPK berhak mengambil alih perkara sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, apabila penanganan dinilai tidak efektif, berlarut-larut, atau terdapat konflik kepentingan.
Menariknya, kritik PRO RAKYAT tersebut senada dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, dalam wawancara dengan salah satu media nasional pada Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti lemahnya kinerja sebagian jaksa daerah dalam mengungkap kasus korupsi.
“Kalau di daerah jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada. Mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut, menurut PRO RAKYAT, harus menjadi tamparan bagi jajaran kejaksaan di daerah, termasuk di Lampung, agar berani menegakkan hukum dengan penuh integritas.
“Kata Jaksa Agung sendiri, kalau nggak bisa ungkap korupsi berarti ‘bloon’. Jadi jangan sampai Kejaksaan Tinggi Lampung masuk kategori itu,” sindir Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, profesional, mahasiswa, LSM, hingga ormas—ikut mendorong KPK RI mengambil alih kasus ini demi menjaga transparansi dan keadilan hukum.
“Lampung nggak butuh jaksa pencitraan, tapi jaksa yang berani. Rakyat udah muak lihat kasus besar cuma berhenti di headline. Ini uang rakyat, bukan untuk memperkaya keluarga atau anak-cucu mereka,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi ke KPK RI untuk meminta pengambilalihan kasus PT LEB dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Uang rakyat itu suci, hasil keringat rakyat. Jangan biarkan korupsi ditutupi dalih prosedur. Kalau Kejati Lampung nggak sanggup, biar KPK yang turun tangan,” tutup Aqrobin dengan nada tajam. (*)