
Pesisir Barat, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan pada anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mencuat, Rabu 22 Oktober 2025.
Hasil penelusuran dan investigasi media ini dilapangan, dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia tahun anggaran 2025 itu, diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
Betapa tidak, menurut beberapa ketua Kelompok Tani penerima program P3-TGAI yang ada di Kabupaten Pesibar, mengaku bahwa pihaknya di wajibkan setor 15% kepada oknum yang disebut sebagai prantara agar Kelompok Tani Pemakai Air (P3A), bisa mendapat program P3-TGAI melalui salah satu Anggota DPRI dapil Lampung 1.
“Ini kan dana Aspirasi dari salah satu anggota dewan DPRI, makanya kita setor kepada orang yang membawa profosal aspirasi kita itu. Kita setor 15%, dan kita sudah setor di pencairan tahap awal”, ungkap salah satu ketua P3-TGAI.
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Abdul Rohim, salah satu ketua P3-TGAI Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa. Dalam pengakuannya ia menjelaskan secara gamblang nominal uang yang akan disetorkan kepada sang prantara (Joki) dari anggota dewan DPRI yang membawa program P3-TGAI tersebut.
“Untuk Way Sindi ini ada dua kelompok P3-TGAI, Pekon La,ay satu kelompok dan Pekon Penengahan satu kelompok.
Kami empat kelompok ini setornya bukan persenan, tapi lansung diminta oleh Joksan Arif (Sang Joki), sebesar Rp20 juta perkelompok”, jelas Abdul Rohim, sambil mengaku sangat keberatan dengan adanya setoran tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, dugaan pungutan liar alis Pungli pada program P3-TGAI tersebut juga disinyalir di lakukan oleh Pendamping P3-TGAI dengan nominal mencapai belasan juta rupiah perkelompok nya.
“Diluar dari setoran itu, kita juga diminta Rp12 juta perkelompok oleh pendamping yang bernama ibuk Desi, untuk biaya pemberkasan”, beber Abdul Rohim lagi.
Hingga berita ini di terbitkan, Joksan Arif belum bisa dikonfirmasi, dihubungi melalui tlp WhatsApp nya di nomor 08137396xxxx meski dalam keadaan aktif namun tidak ada respon.
Dikonfirmasi, via WhatsApp (WA) Yono Santoso yang merupakan salah satu pendamping P3-TGAI di Pesibar, mengakui adanya penarikan uang puluhan juta rupiah tersebut. Ia berkilah bahwa sejumlah uang itu untuk membantu biaya pemberkasan.
“Betul mas, duit itu untuk biaya pemberkasan, menyusun dokumentasinya, asistensi ke balai besar, biaya kular kilir. Kadang kadang dua tiga kali asistensi ke balai besar, biaya fhocopy, biaya scan, dan lain-lainnya. Terkait uang Rp2 juta sebagai tambahan itu, kegunaannya untuk biaya kelompok itu sendiri”, kelit Yono.
Hal tersebut jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Permen PUPR ) nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan P3-TGAI. Serta melanggar UU no 31 tahun 1999 juncto UU no 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Andi).