
Tanggamus, Sinarlampung.co — Dua perangkat Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yakni Bambang Junaidi (Kasi Pemerintahan) dan Suwito (Kasi Pelayanan), diberhentikan dari jabatannya hanya sepuluh hari setelah diterbitkannya Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Keputusan pemberhentian ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait prosedur administrasi pemerintahan di tingkat pekon yang dinilai terlalu cepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bambang Junaidi membenarkan bahwa dirinya dan rekannya sempat tidak masuk kerja selama dua minggu sebelum menerima surat peringatan.
“Selama dua minggu saya memang tidak ngantor karena ikut kerja proyek P3A sebagai buruh, untuk memenuhi kebutuhan sambil menunggu dana ADP cair. Setelah itu saya mendapat SP-1. Tapi tak lama kemudian, begitu dana cair, saya langsung menerima surat pemberhentian,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sinarlampung.co, SP-1 terhadap kedua perangkat pekon tersebut diterbitkan pada 3 Oktober 2025, sementara Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nomor 17 Tahun 2025 ditandatangani 10 hari kemudian, pada 13 Oktober 2025. Dengan demikian, proses pemberhentian berlangsung jauh lebih cepat dari ketentuan umum yang diatur pemerintah.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap perangkat desa yang dikenai sanksi disiplin harus melalui tahapan pembinaan bertahap melalui SP-1, SP-2, dan SP-3. Masing-masing surat peringatan memiliki masa berlaku enam bulan sebagai waktu perbaikan kinerja sebelum dapat dilakukan pemberhentian.
Namun dalam kasus di Pekon Kalirejo, tahapan pembinaan tersebut tidak tampak dijalankan secara lengkap. Proses pemberhentian dilakukan tanpa adanya SP-2 dan SP-3, serta hanya berselang sepuluh hari dari surat peringatan pertama.
Selain itu, keputusan Kepala Pekon Kalirejo, Suwarko, disebut belum dilengkapi dengan rekomendasi dari Camat Wonosobo maupun Bupati Tanggamus, yang lazimnya menjadi syarat administratif dalam proses pemberhentian perangkat pekon.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Wonosobo, Edi Fahrurrozi, membenarkan bahwa kedua perangkat tersebut telah menghadap pihak kecamatan.
“Kemarin mereka sudah menghadap kasi pemerintahan, namun hasilnya saya belum mendapat laporan lebih lanjut,” kata Edi.
Dalam surat keputusan pemberhentian yang diterima kedua perangkat, tertulis bahwa mereka diberhentikan “dengan hormat”. Namun, di sisi lain, seluruh hak-hak kepegawaian mereka juga turut dicabut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan dasar hukum dari keputusan tersebut.
Sejumlah warga Kalirejo menilai langkah cepat Kepala Pekon tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mereka menilai, prosedur administratif seharusnya dijalankan secara cermat dan transparan, bukan dengan pendekatan tergesa-gesa.
Masyarakat pun berharap pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten dapat meninjau kembali keputusan tersebut agar seluruh proses pemerintahan di tingkat pekon berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kalirejo, Suwarko dan sekdes Sigit Prabowo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemberhentian dua perangkat pekon tersebut. (Wisnu)