
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo resmi duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Proyek senilai Rp6,9 miliar itu diduga merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 16 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto terlebih dahulu memeriksa identitas para terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Jaksa Syukri dalam pembacaan dakwaan menyebut Dawam Rahardja tidak sendiri. Ia didakwa bersama almarhum Subandri yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Mahdor selaku Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang, konsultan proyek Sarwo Sanjaya, serta Agus Cahyono selaku direktur perusahaan penyedia proyek.
“Para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja korupsi dana pembangunan pagar rumah dinas Bupati yang terletak di jalan lintas timur RT 07 RW 004 Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Proyek dengan nilai sebesar Rp6,9 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar,” ujar Syukri di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)