
Bandar Lampung, Sinarlampung.co-Tidak terima wajahnya dijadikan matan konten di media sosial dan media siber dengan narasi penyebar hoax, Zahrial, warga Pesawaran, yang juga terlapor di Polda Lampng didampingi kuasa hukumnya melaporkan situs websit familydutapost.com, dan empat akun YouTube berbentuk konten short, dengan nama akun Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, JKNet, dan Jejak Kriminal, ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Lampung. Pelapor menuduh para pembuat konten telah membuat fitnah, dengan melakukan mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
“Selain situs familydutapost.com, kami juga melaporkan empat akun YouTube berbentuk konten short, yakni Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, JKNet, dan Jejak Kriminal, yang diduga turut mengunggah video pendek berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap saya,” kata Zahrial, didampingi kasa hukumnya Wilius Prayitno SH.
Menurutya, konten-konten tersebut menampilkan foto pribadinya serta mencantumkan nama lengkapnya tanpa izin, kemudian disebarluaskan ke publik sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Saya minta kepada pembuat berita dan konten untuk membuktikan isi tuduhannya di hadapan penyidik Cyber Polda Lampung. Jangan membuat konten menyesatkan tanpa dasar. Penulisan dan penyebaran informasi harus berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan opini pribadi,” ujar Zahrial.
Zahrial mengatakan situs familydutapost.com merilis tulisan yang dimuat pada 15 September 2025 berjudul “Sejumlah Ormas dan LSM Tanyakan Laporan terhadap Zahrial Penyebar Berita Bohong dan Tidak Senonoh.” Dalam artikel itu, Familydutapost.com menuding Zahrial menyebarkan tangkapan layar berita tidak senonoh tentang tokoh publik di masa kampanye.
“Berita itu sepenuhnya bohong. Mereka mencuri dan mengedit foto saya tanpa izin, lalu mempublikasikannya seolah saya penyebar hoaks. Semua tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan,” tegas Zahrial, saat memberi keterangan di Pesawaran, Minggu 12 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Zahrial, Wiliyus Prayitno menambahkan bahwa kliennya telah mendapatkan Surat Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa situs familydutapost.com tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai media pers resmi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyatakan hasil penelusuran hingga 6 Oktober 2025 tidak menemukan alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi pada situs tersebut. Karena itu, pengaduan tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pers.
Wilius yan juga pendamping hukum media bintang-pesawaran.com, menyatakan bahwa empat konten YouTube dan situs tersebut bukan produk jurnalistik, melainkan konten provokatif yang menghasut, mencemarkan nama baik, dan merusak kehormatan keluarga pelapor. “Lima konten itu fatal dan berpotensi pidana. Polisi harus segera bertindak tegas tanpa menunggu lama,” kata Wiliyus.
Zahrial Terlapor di Polres?
Sementara, sebelumnya Zahrial juga menjadi terlapor dugaan ujaran kebencian saat proses Pilkada Pesawaran. Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Ormas dan LSM ke Polres Pesawaran untuk mengevaluasi kasus dugaan penyebar ujaran kebencian yang menyeret nama Zahrial dengan pelapor saudara Ahmat Yani.
Kabar itu juga ramai dirilis media siber, dengan narasi Ahmad Yani laporkan ke-polres pesawaran Ryal sebarkan akun facebook milik Raka Putro yang isinya menghina cagub pesawaran Nanda Indira pada pilkada ulang beberapa bulan lalu. Laporan tersebut resmi diterima SPKT polres pesawaran pada Senin 7 April 2025.
Dalam laporan itu, tindakan Zahrial dalam keikutsertaan penyebaran dan membagikan unggahan ujaran kebencian tersebut jelas pelanggaran pidana yang tentunya harus diproses hukun untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan yang terlibat penyebaran ujaran kebencian tersebut. Zahrial dianggap telah menyebar luaskan capture terkait berita bohong dan tidak senonoh terhadap Nanda Indira pada masa kampanye beberapa waktu lalu.
Ketua Umum FMPB Mursalin MS menegaskan, tindakan terlapor atas nama Zahrial sudah diluar batas kewajaran dan harus ditindak, karena telah menyebabkan kesenjangan di tengah masyarakat. “Sudah tau itu kalimatnya fitnah dan tidak senonoh kenapa dia sebarkan ke WhatsApp, waktu itu kita masih dalam situasi pilkada, jadi bisa menyebabkan pecah belah masyarakat,” katanya.
Mursalin meminta, seluruh masyarakat tidak terprovokasi hanya karena ulah satu orang karena terlapor sering bermasalah dengan orang lain di Kabupaten Pesawaran. “Kita baru saja selesai pilkada, sekarang tidak ada pendukung A pendukung B, yang jelas tindakan terlapor ini sudah membuat gaduh dan bisa menimbulkan keributan saat itu. Kami mau Pesawaran ini aman dan damai, perbuatan membagikan kabar bohong dan tidak senonoh ini tidak dapat di tolerir,” ujarnya.
Ketua harian FMPB Sumarah manyatakan, kehadiran pihaknya ke Polres Pesawaran sekaligus sebagai dukungan kepada pihak Polres agar dapat bekerja maksimal. “Alhamdulillah keterangan dari Polres per hari ini mereka Gelar Perkara terkait kasus ini, ini kabar baik bagi kita semua, tidak ada tempat bagi pemecah belah di Pesawaran,” katanya.
Dia menambahkan, FMPB menyerahkan segala sesuatu terkait kasus ini ke Polres Pesawaran dan meyakini bahwa Polres akan bekerja profesional. “Kita percayakan kepada Polres, dan kita dukung agar Polres Pesawaran dapat membuka kasus ini terang benderang,” katanya. (Red)