
Pesawaran, sinarlampung.co-Perusahaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 (PTPN IV Reg 7) membangun benteng parit raksasa diduga untuk melindungi areal kebun sawitnya, di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Parit galiannya itu menyerupai parit pertahanan masa Perang Dunia dengan kedalaman sekitar empat meter, lebar empat meter, dan panjang hampir satu kilometer. Proyek ini mulai dikerjakan pada Februari 2025, mengular di batas antara lahan perusahaan dan pemukiman warga.
“Jangankan gajah, mobil pikap, sepeda motor trail, tank baja saja kemungkinan nyerah lewat parit arogansi ini. Kami seperti hidup di tepi jurang. Kalau hujan, air tergenang dua meter. Anak-anak kami dilarang main dekat situ. Tapi siapa bisa jaga terus?” ujar seorang warga Halangan Ratu sambil menunjuk sisi parit yang hanya berjarak belasan meter dari dinding rumahnya.
Di PTPN IV Regional 2, benteng parit yang disebut pihak perkebunan dengan istilah parit isolasi telah menelan nyawa dua bocah, FAD (10) dan AF (10), penggembala sapi meninggal dunia akibat tenggelam saat bermain di parit isolasi Kebun Tanah Itam Ulu PTPN IV Regional 2, Sabtu 9 Desember 2023 lalu.
Untuk diketahui PTPN IV Regional 7 bukan perusahaan kecil. Holding ini membawahi bekas perusahaan-perusahaan perkebunan era kolonial yang dulunya dikuasai oleh maskapai perkebunan Belanda seperti NV Cultuur Maatschappij Amsterdam dan Hollandsche Handel Maatschappij (HHM). Setelah nasionalisasi pada 1958, aset-aset itu dikelola negara dan kini tergabung dalam holding besar PTPN III (Persero) dengan merek dagang utama “PalmCo”.
Regional 7 sendiri beroperasi di Sumatera Bagian Selatan, meliputi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu, dengan fokus utama pada komoditas sawit dan karet. Luas areal kebunnya mencapai lebih dari 110 ribu hektare, termasuk di Pesawaran dan Lampung Tengah.
Pembangunan benteng parit di Halangan Ratu ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah perusahaan pelat merah yang seharusnya membawa kesejahteraan rakyat justru kini menciptakan jurang pemisah antara korporasi dan warga.
Di masa kolonial, benteng dan parit menjadi simbol kekuasaan penjajah yang takut kehilangan kontrol atas tanah jajahan. Kini, di Abad ke-21, ironi itu terulang: benteng parit dibangun bukan untuk menahan pasukan musuh, melainkan warga desa di sekitar perkebunan sawit milik negara.
Beberapa ternak warga bahkan dilaporkan terperosok ke dalam lubang. Warga khawatir, jika longsor atau banjir datang, pemukiman mereka akan jadi korban pertama. Warga menilai langkah itu berlebihan.“Kalau mau batas lahan, ya pasang patok atau pagar, bukan parit seperti kuburan massal,” kata seorang ibu rumah tangga yang rumahnya hanya berjarak 20 meter dari galian.
Timbun atau Jadikan Kolam Ikan
Masyarakat Halangan Ratu kini mendesak PTPN IV Regional 7 untuk menimbun kembali parit itu atau minimal mengalihfungsikannya menjadi kolam ikan yang bermanfaat bagi warga sekitar. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Aktivis lingkungan menilai fenomena ini bukan sekadar soal parit, melainkan refleksi cara pandang korporasi negara terhadap rakyat kecil. “PTPN adalah warisan kolonial yang mestinya sudah berubah menjadi agen kesejahteraan. Tapi kalau masih pakai logika benteng dan parit, berarti mereka belum benar-benar merdeka,” ujar pengamat agraria dari Universitas Lampung, Dr. Fahmi Ridwan.
Benteng parit di Negeri Katon itu kini menjadi simbol kontras: di satu sisi sawit-sawit tinggi milik negara tumbuh makmur, di sisi lain warga kecil hidup dalam ketakutan di tepi jurang. Indonesia Emas, tampaknya, masih harus menunggu—setidaknya sampai benteng antara rakyat dan BUMN ini diruntuhkan.
Sejumlah warga dan tokoh adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar telah menguasai lahan adat seluas sekitar 988,28 hektare yang sudah dikelola perusahaan selama puluhan tahun.
Selain itu, warga juga mengaku resah dengan adanya galian atau parit besar yang dibangun perusahaan di sekitar perbatasan kebun sawit dan pemukiman warga. Parit tersebut disebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer, lebar 4 meter, dan kedalaman 4 meter.
Menurut warga, keberadaan parit tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berdekatan dengan rumah-rumah penduduk, sehingga berpotensi membahayakan anak-anak dan hewan peliharaan.
Abu Bakar, bergelar Suntan Lama, Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Halangan Ratu kepada sejumlah media mengatakan bahwa PTPN I Regional 7 bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kalau menurut saya, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PTPN I Regional 7 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Justru menimbulkan rasa takut, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil, karena adanya parit besar di sekitar pemukiman,” ujar Suntan Lama baru-baru ini.
Menurut Suntan Lama bahwa pihak perusahaan juga diduga mengambil alih tanah adat masyarakat Desa Halangan Ratu dan bahkan melakukan kebohongan publik terkait informasi lahan kebun plasma yang disebut telah diberikan kepada masyarakat.
“Pihak perusahaan mengklaim telah memberikan lahan plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat. Padahal, menurut kami, itu tidak benar. Berdasarkan data yang kami ketahui, masyarakat justru menyewa lahan milik PTPN dengan biaya sekitar Rp8 juta per hektare per tahun, dan luasnya pun hanya sekitar 31 hektare,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pesawaran, serta pemerintah provinsi dan pusat dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan oleh sejumlah media dan sempat viral, tetapi pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat dan tokoh adat Desa Halangan Ratu tersebut. (Herman Batin Mangku/red)