
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mecatat dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hssil audit, menemukan dua SD dan satu SMP Negeri menggunakan dana tidak sesuai ketentuan, dengan total mencapai Rp114.988.400,00.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2024. Dari total anggaran belanja sebesar Rp239,38 miliar, BPK menemukan realisasi dana BOSP yang tidak sesuai juknis dan kondisi riil di lapangan.
Tiga sekolah yang disebut dalam laporan BPK antara lain:
1. SDN 29 Tulang Bawang Tengah — ditemukan penggunaan dana sebesar Rp2.450.000,00 untuk pembelian laptop yang ternyata digunakan untuk kegiatan lomba, bukan sesuai ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP.
2. SDN 3 Lambu Kibang — ditemukan realisasi belanja Rp7.880.500,00 untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan alat olahraga, namun penggunaannya tidak sesuai dengan juknis.
3. SMPN 1 Tulang Bawang Barat — tercatat penggunaan dana sebesar Rp104.657.900,00 untuk kebutuhan konsumsi rapat dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam komponen pembiayaan BOSP.
BPK menilai bahwa tiga sekolah tersebut tidak sepenuhnya memahami ketentuan penggunaan dana BOSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Pengawasan Dinas Lemah
Dalam hasil wawancara dengan tim auditor, terungkap bahwa lemahnya pembinaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulang Bawang Barat turut menjadi faktor penyebab. Tim BOSP kabupaten disebut belum optimal melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada satuan pendidikan mengenai tata kelola serta pertanggungjawaban dana BOSP.
Akibatnya, realisasi belanja di tiga sekolah tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rekomendasikan BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk:
1. Memberikan pembinaan dan sanksi administratif kepada kepala sekolah dan bendahara BOSP di SDN 29 Tulang Bawang Tengah, SDN 3 Lambu Kibang, dan SMPN 1 Tulang Bawang Barat.
2. Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp114.988.400,00 dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Dengan rincian dana yang harus dikembalikan yaitu SDN 29 Tulang Bawang Tengah sebesar Rp2.450.000, SDN 3 Lambu Kibang sebesar Rp7.880.500, dan SMPN 1 Tulang Bawang Barat sebesar Rp104.657.900.
Evaluasi Menyeluruh
BPK menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan dana pendidikan di Tulang Bawang Barat. Dana BOSP yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar justru digunakan untuk pengeluaran di luar ketentuan.
BPK meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah korektif dan pembenahan sistemik. Jika tidak segera diperbaiki, penyimpangan seperti ini dikhawatirkan akan terus terulang di tahun-tahun mendatang. (Red)