
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek rigid beton di Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang baru saja rampung, kini sudah retak-retak dan pecah, padahal proyek ini menggunakan dana hibah pemerintah pusat dikerjakan CV Nusa Emas dengan nilai hampir Rp3 miliar.
“Baru beberapa minggu selesai, kok sudah retak. Padahal katanya beton kuat dan tahan puluhan tahun,” ujar Rudi, warga setempat yang setiap hari melintas di jalan itu.
Sementara Gunawan Handoko, pengamat sosial, menyebutkan perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap untuk memastikan apakah retak-retak tersebut akibat menyalahi spesifikasi teknis atau penyebab yang lain.
“Jika ternyata konstruksi jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, maka bisa disebut ‘gagal konstruksi’. Kontraktor wajib untuk membongkar keseluruhan, katanya. Retak, Indikasi Awal Kegagalan Struktur,” ujarnya.
Secara teori teknik sipil, ujar Gunawan Handoko, retak pada rigid beton merupakan tanda beton mengalami tegangan melebihi kapasitas tariknya. Beton memang kuat terhadap tekan, tetapi sangat lemah terhadap gaya tarik. Dari pengamatan di lapangan, jenis retakan yang muncul tampak bervariasi — ada retak rambut (hairline crack) dan retak struktural.
“Retak rambut biasanya muncul akibat proses pengerasan beton yang tidak seragam atau perbedaan suhu antara siang dan malam. Sekilas tidak berbahaya, namun bila dibiarkan dapat menjadi jalur masuk air dan mempercepat korosi pada tulangan baja di dalam beton,” katanya.
“Retak struktural, sebaliknya, jauh lebih berisiko. Ini bisa disebabkan oleh beban berlebih, kesalahan desain, atau kekurangan tulangan besi, yang pada akhirnya menurunkan kekuatan struktur jalan dan mempercepat kerusakan,” tambahnya
Selain itu, ada retak akibat susut dan suhu (thermal crack) karena tidak adanya joint ekspansi yang memadai. Akibatnya, saat suhu berubah drastis, beton tidak punya ruang untuk mengembang atau menyusut, sehingga pecah di bagian tertentu.
Perlu Audit Teknis dan Pemeriksaan Hukum
Dalam banyak kasus proyek serupa di Lampung, retak dini biasanya mengindikasikan pencampuran material yang tidak sesuai spesifikasi—misalnya rasio semen, kerikil, dan pasir yang tidak tepat, atau waktu pengeringan yang dipercepat untuk mengejar target pengerjaan.
Pakar konstruksi dari Universitas Lampung, Ir Dedi Rahmat, M.Eng, pernah menyebut bahwa rigid beton berkualitas baik idealnya memiliki umur pakai minimal 20 tahun, asalkan dikerjakan sesuai spek dan perawatan awal dilakukan dengan benar. “Kalau baru hitungan minggu sudah retak, itu hampir pasti ada yang tidak sesuai antara desain dan pelaksanaan,” katanya dalam sebuah diskusi publik tahun lalu.
Masyarakat berharap aparat teknis Pemkot dan penegak hukum (APH) turun tangan memeriksa apakah retak-retak itu indikasi pelanggaran pelaksanaan proyek. Bila ditemukan penyimpangan, sanksi tegas harus diberikan agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain yang mengelola dana publik.
Kualitas Infrastruktur Menentukan Kepercayaan PublikProyek infrastruktur, terutama yang menggunakan dana hibah pusat, seharusnya mencerminkan akuntabilitas dan profesionalitas penyelenggara negara. Ketika proyek belum genap sebulan sudah menunjukkan kerusakan, maka bukan hanya kualitas jalan yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem pengawasan proyek itu sendiri.
Masyarakat Bandarlampung tentu berharap jalan rigid beton di Kemiling tidak berakhir seperti banyak proyek lain yang cepat rusak karena lemahnya pengawasan dan pelaksanaan yang asal-asalan. “Kalau begini terus, uang rakyat yang miliaran itu seperti menguap di udara,” kata warga lainnya, Siti, dengan nada kecewa.
Rigid beton yang retak tidak boleh diabaikan. Ia bisa menjadi tanda awal kegagalan struktural, jalur masuk air, dan penyebab utama kerusakan dini (early failure) pada jalan. Pemerintah perlu menindaklanjuti temuan di lapangan ini secara cepat sebelum kerusakan melebar dan biaya perbaikannya membengkak. (Red)