
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Diduga konflik dalam keluarga yang berujung pada serangan di media sosial membuat seorang ASN, Ferry Ardiansyah Husin mengambil langkah hukum. Merasa nama baiknya dicemarkan dan data pribadinya disebarluaskan tanpa izin, Ferry melaporkan lima akun TikTok ke Polda Lampung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Lima akun yang dilaporkan yakni Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡???? (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan akun ber2174an (sendirigaenak). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik.
Kepada wartawan Ferry menjelaskan bahwa sejumlah akun tersebut telah memposting konten yang dianggap merugikan dirinya serta keluarga besar. “Ini bukan lagi soal kebebasan berekspresi. Ini sudah menyerang ranah pribadi dan keluarga saya,” ujar Ferry kepada awak media.
Menurut Ferry, tindakan yang dilakukan para pemilik akun telah melewati batas, dengan mempublikasikan foto istri dan anak-anaknya disertai narasi provokatif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Kami menghormati ruang digital sebagai wadah berekspresi, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan,” ujarnya.
Langkah hukum ini diambil setelah Ferry berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Dari hasil konsultasi tersebut, penyidik merekomendasikan untuk melakukan pengaduan resmi. Pengaduan Ferry diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan dengan nomor pengaduan PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.
Dalam laporan tersebut, Ferry menyerahkan berbagai bukti digital seperti tangkapan layar, tautan video, serta data unggahan yang diduga mengandung unsur pidana. Postingan-postingan itu, menurut Ferry, muncul setelah persidangan keluarga yang tengah berlangsung di Pengadilan Agama Tanjungkarang antara dirinya, kakaknya Media Sari Putri, dan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin serta Harmoni Mountpahsa Husin.
Kuasa hukum Ferry, Adolf Indrajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap konten yang dilaporkan. Dari hasil penyisiran, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius, termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak Nomor 34 Tahun 2015 karena salah satu postingan menampilkan foto anak Ferry yang masih di bawah umur.
“Konten-konten tersebut tidak hanya bersifat fitnah, tapi juga berpotensi menghasut publik dan menimbulkan opini yang menyesatkan. Ini jelas termasuk pembunuhan karakter,” tegas Adolf yang menyebut, laporan ini juga merupakan langkah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, penyalahgunaan platform digital dengan dalih kebebasan berekspresi tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak reputasi seseorang secara luas dan permanen. Proses hukum keluarga Ferry sendiri diketahui tengah berjalan di Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK terkait sengketa harta warisan.
Persidangan yang telah berjalan sejak Juli 2025 itu telah melalui sejumlah tahap, mulai dari mediasi hingga sidang pembuktian. Pada sidang terakhir, 30 September 2025, muncul dugaan adanya aktivitas terkoordinasi di media sosial yang menyudutkan Ferry dan keluarganya.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Ferry berharap, langkah hukum yang ia ambil bisa menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial agar tidak sembarangan mempublikasikan informasi tanpa dasar yang jelas. “Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik keluarga kami dipulihkan,” kata Ferry. (Red)