
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktur Utama PT Wahana Raharja didesak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran tunggakan upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan tersebut. Desakan itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap yang belum juga dijalankan.
Putusan MA Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, memerintahkan PT Wahana Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, untuk membayar total tunggakan gaji dan kompensasi PHK senilai Rp326.087.940 kepada tujuh orang buruh.
Dalam amar putusan yang dibacakan 18 Desember 2024 dan dikuatkan MA pada 30 April 2025, majelis hakim menegaskan bahwa hubungan kerja antara para buruh dan PT Wahana Raharja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemutusan kerja sepihak maupun penelantaran pembayaran upah.
Buruh Tertindas di Perusahaan Daerah
LBH Bandar Lampung menilai, kasus ini memperlihatkan ironi: perusahaan daerah yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum dan kesejahteraan justru melanggar hak pekerja.
“Para buruh yang menggugat bukan sekadar angka di atas kertas. Mereka telah bertahun-tahun bekerja dengan loyalitas, namun dibalas dengan PHK sepihak tanpa kompensasi layak,” kata Ahmad Khudori, S.H., M.H., Kuasa Hukum buruh PT Wahana Raharja dari LBH Bandar Lampung, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga merampas hak hidup buruh dan keluarganya. “Direktur utama tidak punya alasan lagi untuk menunda. Putusan pengadilan harus segera dilaksanakan,” tegas Khudori.
Pemprov dan DPRD Diminta Bertanggung Jawab
LBH juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemilik saham mayoritas PT Wahana Raharja. Menurut Khudori, kegagalan pemprov memastikan kepatuhan hukum BUMD menunjukkan adanya pembiaran struktural terhadap pelanggaran hak buruh.
“Bagaimana mungkin perusahaan daerah bisa menelantarkan pekerjanya tanpa ada teguran, evaluasi, atau langkah korektif dari pemerintah?” ujarnya.
Selain pemerintah, DPRD Provinsi Lampung juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dan tidak ada lagi pelanggaran serupa di perusahaan milik daerah.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam pernyataannya, YLBHI–LBH Bandar Lampung menyampaikan tiga tuntutan:
1. Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan PHI dan membayar seluruh hak buruh tanpa syarat dan penundaan.
2. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas, mengevaluasi manajemen PT Wahana Raharja, serta menjamin seluruh hak buruh dipenuhi sesuai hukum.
3. DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan menyeluruh terhadap BUMD yang abai terhadap kesejahteraan pekerja.
Potret Ketidakadilan Struktural
LBH Bandar Lampung menilai kasus ini sebagai potret kecil dari ketidakadilan struktural terhadap kelas pekerja di Indonesia.
“Jika perusahaan milik daerah saja bisa mengingkari hukum dan mengabaikan hak buruh, bagaimana dengan perusahaan swasta yang lebih minim pengawasan?” kata Khudori.
Ia menegaskan, hak buruh adalah hak konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan. “Negara wajib hadir untuk menjamin setiap pekerja memperoleh haknya, termasuk di BUMD,” ujarnya. (*)