
Purworejo, sinarlampung.co – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ari Pambudi (44), warga Banyumas, yang dilakukan pasangan suami istri AR dan TY bersama sejumlah rekannya, kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. TY diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 4 September 2025, di rumah TY di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Purworejo. Menurut Ari, ia bersama dua rekannya datang ke rumah TY setelah diundang melalui pesan WhatsApp. Tujuannya untuk menagih utang yang belum dibayar.
Namun setibanya di lokasi, mereka justru disambut AR (suami TY) beserta sejumlah orang yang diduga telah menunggu. Tanpa banyak bicara, kelompok AR langsung menyerang Ari menggunakan bambu dan kayu.
“Leher saya dicekik, lalu diinjak-injak oleh Ridho dan teman-temannya,” kata Ari saat ditemui, Selasa (7/10/2025). Ia bersama dua rekannya akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Ari menduga aksi pengeroyokan itu sudah direncanakan. “Saya yakin ini jebakan. TY yang guru ASN malah ikut merencanakan hal keji seperti ini. Harusnya dia jadi panutan, bukan pelaku,” ujarnya.
Selain dianiaya, Ari juga mengaku mobilnya dipukul-pukul, bannya digembosi, bahkan sempat ditahan oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian itu, Ari mengalami luka memar di wajah, kepala, lengan, dan kaki. Ia pun melapor ke Polres Purworejo.
Kanit II Satreskrim Polres Purworejo, Ipda M. Anas Masun, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari utang AR kepada kakak korban senilai Rp780 juta yang belum dibayar.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kami juga telah memeriksa belasan saksi,” ujar Anas.
Ari berharap pihak kepolisian segera menetapkan AR, yang disebutnya mantan ketua ormas, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. (Afandi)