
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah sempat dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong, yang merugikan warga mencapai Rp1,2 miliar. Mutia Purnama Sari (34) warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, ditangkap Tim Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampunga, saat berada di Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 29 September 2025.
Polisi menyita barang bukti transfer antar rekening, rekening korban dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. “Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberikan keterangan pers, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut Kapolresta kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.
“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (dua member) dan arisan quartet (empat member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.
Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku. Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp181 juta. Tak hanya itu, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp1,2 miliar.
“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar,” sebutnya.
Untuk arisan, tersangka penipuan membuka 5 hingga 20 kloter dengan sistem nomor urut. Namun, nomor urut awal yang seharusnya mendapat giliran pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.
“Misalnya arisan Rp5 juta, korban hanya menyetor Rp2,3 juta tapi dijanjikan bisa menerima Rp5 juta dikalikan beberapa kloter. Bahkan ada korban dijanjikan bisa mendapat Rp100 juta. Awalnya berjalan, tapi kemudian macet dan pelaku kabur,” kata Kapolresta.
Polisi mengungkap, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp180 juta. Total kerugian para korban bervariasi, mulai Rp30 juta, Rp140 juta, hingga mencapai Rp500 juta. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekening koran yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Kini Mulia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun penjara,” tegas dia.
Kasus Sama Pelaku Wnita Asal Pesawaran
Sementara kasus serupa, penipuan dengan modus arisan dan investasi juga terjadi dengan korban yang cukup banyak dengan total 672 Juta. Modus yang digunakan oleh pelaku, seorang perempuan berinisial RMN, warga asal Jalan Way Ratai, Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, terbilang rapi dan meyakinkan.
Menurut keterangan salah satu korban yang tertarik dengan tawaran arisan dan investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan besar. Korban menjelaskan kronologinya bahwa pelaku mengaku sudah menjadi admin arisan selama 5 tahun dan untuk arisan investasi arisan untuk menggantikan orang yang sudah berjalan 2 tahun.
Sebelum bulan Februari tahun 2025 pelaku biasanya membuat arisan invest ini dalam jangka waktu tunggu satu bulan. Namun saat bulan Februari pelaku gencar promosi lewat instagram, facebook dan Whatsapp bahwa ada arisan invest dengan jangka tunggu hanya dengan 10, 15, dan 20 hari.
Dengan nominal untuk berbeda tergantung lama waktu yang dipilih, untung 10, 15, 20 hari lebih besar daripada untung nunggu 1 bulan. Bahkan pelaku mempromosikan untuk yang member baru akan mendapatkan untung yang lebih besar karena baru pertama kali ikut bergabung.
Dan apabila mengambil lebih dari 1 slot keuntungan akan lebih besar, serta untuk member yang sudah ikutan apabila mempromosikan kemudian mendapatkan member akan diberikan fee (keuntungan) dengan nilai 1 jutaan. Setelah mendapat keuntungan, kemudian pelaku sulit dihubungi dan tak lagi membayar para peserta yang mendapat giliran.
Meskipun alasan yang diberikan adalah masalah libur Lebaran, hingga kini uang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Pelaku selalu bilang bahwa ayahnya yang akan tanggung jawab, akan tetapi setiap orang kerumah ayahnya tidak dapat apa-apa dan diminta sabar menunggu. (red)