
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali beroperasi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tambang ini sebelumnya sempat berhenti beroperasi, namun kini kembali beraktivitas, Rabu 1 Oktober 2025.
Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas pertambangan itu, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi debu, dan kebisingan. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini. “Tambang itu tidak memiliki izin lingkungan, apalagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang,” kata warga.
Operasi pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Pelaku penambangan ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan pertambangan, Pencabutan izin lingkungan, Paksaan pemerintah untuk melakukan tindakan perbaikan lingkungan
Masyarakat menaruh harapan besar kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Tarahan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif yang lebih besar.
“Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas tambang di Tarahan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal,” katanya. (Red)