
Lampung Utara, sinarlampung.co-Excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diserahkan melalui anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN, Alimin Abdullah, pada 30 Agustus 2023, diduga disalah gunakan. Escavator untuk pengembangan budidaya ikan nila di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara itu justru dipakai untuk kegiatan tambang batu yang ada di wilayah Kecamatan Abung Tinggi diduga ilegl.
Dari Video amatir yang beredar di masyarakat terlihata excavator bantuan itu justru beroperasi di area tambang, bukan di lahan perikanan sebagaimana tujuan awal bantuan. Bahkan diduga tambang atu itu juga ilegal. “Iya bang viral vidioanya, excavator itu adalah bantuan ntuk dapat memperkuat sektor perikanan di Lampung Utara, terutama dalam mendorong masyarakat mengembangkan kolam budidaya ikan nila. Tapi disalah gunakan untuk isnis legal, ini berpotensi melanggar hukum,” kata warga di Lampung Utara.
Menurutnya, dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, terkait penyalahgunaan sarana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selanjudnya pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158, mengenai penambangan tanpa izin resmi (tambang ilegal).
Selain itu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, terkait dugaan perusakan lingkungan akibat tambang liar. “Karena itu melanggar, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kebenaran video tersebut,” katanya.
Aparat hukum, lanjutnya harus melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan bantuan. “KKP dan pemerintah daerah harus melakukan audit lapangan untuk memastikan apakah excavator benar-benar mendukung sektor perikanan atau justru menjadi mesin uang di tambang ilegal,” harapnya.
“Bantuan negara sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika benar dipakai untuk tambang liar, maka ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” tambahnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait, terkait penggunaan escavator tersebut. (Red)