
Pringsewu, sinarlampung.co – Niat membeli kopi dijadikan alasan Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26) untuk menggelapkan motor milik temannya. Warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron lebih dari sepekan.
Ucok ditangkap aparat Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sudiyanto (63), warga Pekon Tambahrejo. Ia kehilangan motor Honda Vario 125 BE 2630 UQ miliknya pada Rabu, 24 September 2025.
“Korban melapor setelah mengetahui motornya dibawa pelaku dengan dalih mau membeli kopi. Namun motor tak pernah dikembalikan,” kata AKP Herman, Sabtu (4/10/2025).
Kejadian bermula ketika anak korban selesai salat dzuhur dan memarkir motor di belakang rumah. Tak lama, datang Ucok yang merupakan temannya. Saat berbincang, Ucok diam-diam mengambil kunci motor yang tergeletak di meja, lalu membawanya kabur sambil berucap singkat, “Mau beli kopi, Mas.”
Awalnya anak korban tak menaruh curiga. Namun setelah 15 menit Ucok tak kembali, barulah disadari motor benar-benar dibawa kabur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap motor curian itu dijual Ucok lewat akun media sosial milik istrinya, dengan sistem COD seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan dipakai membayar kontrakan, sementara sebagian dibawa istrinya yang kini ikut menghilang.
“Pelaku mengaku istrinya mengetahui dan membantu menjual motor korban. Saat ini kami masih memburu keberadaan sang istri beserta motor hasil curian,” jelas Kapolsek.
Ucok tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas AKP Herman. (Sahirun)