
Lampung Timur, sinarlampung.co – ST (38), warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa anak di bawah umur pada Senin, 29 September 2025.
Dalam aksinya, pelaku bak ninja. Ia disebut masuk ke kamar korban melalui atap dengan cara memanjat pagar dan menjebol asbes kamar mandi.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang pada saat itu tidak berpintu. Pelaku langsung menyekap mulut dan menarik daster yang dikenakan korban. Sementara korban dalam kondisi tanpa pakaian dalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, Jumat, 3 Oktober 2025.
Korban tak mampu melawan karena diancam akan dibunuh. Sedikit saja berteriak, pelaku disebut tak segan menghabisinya menggunakan celurit.
“Usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” lanjut Kasat.
Setelah pelaku kabur melalui pintu belakang, korban langsung menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis (2/10/2025), ST akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju daster hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 33 cm bergagang dan bersarung kayu.
“Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutup Kasat. (*)