
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Lampung Selatan diduga lalai, masa penahanan JH (57) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur habis masa tahanan (hingga 120 hari,red) perkara belum p21, maka tersangka yang sempat ditahan empat bulan itu dinyatakan bebas murni, Senin 29 September 2025 pukul 21.00 WIB.
Mau tidak mau tersangka berinisial JH, warga Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, harus dibebaskan polisi dalam kasus persetubuhan. Penyidik menghentikan penahanan karena belum cukup alat bukti. JH ditahan sejak Juni 2025 atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja. Kasus ini terungkap, setelah korban hamil.
Mengetahui tersangka dibebaskan, keluarga korban mendatangi Polres dan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan guna meminta penjelasan. Ros selaku bibi korban mendapat jawaban. Pemberkasan JH ternyata belum lengkap. Kasus ini melalui proses BAP ulang karena pelaku kekerasans eksual bukan hanya satu orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan juga mengaku terkejut saat mendapat informasi tersangka kekerasan seksual dipulangkan. Selama empat tahun menjabat, dan baru kali ini menemui pemulangan tersangka.
Penjelasan Kasarreskrim
Atas kasus itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Purnomo menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indik Purnomo, mengatakan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu. “Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata Indik, Rabu 1 Oktober 2025.
Menurut Indik, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap orang sebelum ada putusan pengadilan.
Indik memastikan, dari sisi substansi pidana, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Indik menyamapiak tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH.
Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.
Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.
Indik memastikan bahwa Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Pihaknya tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban. Dan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya. (red)