
bDelapan anak berhadapan dengan hukum (ABH), kasus kedapatan membawa Bom Molotov, saat unjukrasa Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) menuntut Pengesahan UU Perampasan Aset, potong tunjangan dan gaji anggota DPR, peningkatan kualitas gaji guru dan dosen, kini masuk pondok pesantren.
Tiga diantaranya ditangkap lebih awal oleh petugas TNI saat dalam iring-iringan rombongan masa demonstran ke lokasi demonstrasi, di Jalan Radin Intan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Ketiganya remaja JF (23), RMA (16), dan RR (14) kedapatan membawa bom molotov, yang akan digunakan untuk diledakkan saat aksi i depan Gedung DPRD Lampung.
Oleh petugas TNI, mereka kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, petugas mengamankan lima orang pelaku lainnya berinisial KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) yang kemudian ditangkap oleh resmob Polda Lampung secara terpisah.
Mereka disebut-sebut kelompok pembuat BOM Molotov di sebuah warnet yang kemudian rencananya akan dibawa dan diledakkan di Gedung DPRD Provinsi Lampung di aksi demo tersebut. Dalam proses pemeriksaan RMA (16), RR (14), KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) seluruhnya adalah anak-anak.
Sebagaimana ketentuan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk di dampingi oleh advokat untuk melindungi hak-hak anak, mencegah risiko pelangaran hak, dan memastikan anak tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum.
Kapolda Lampung kemudian menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung untuk mendampingi para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut. Bahkan Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam audiensinya dengan PERADI juga meminta agar PERADI Kota Bandar Lampung atas nama pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat mendampingi warga masyarakat bandar lampung yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung H. Bey Sujarwo SH MH kemudian memerintahkan kepada Ketua PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar, dan anggotanya agar mendampingi ABH tersebut di Polda Lampung dalam setiap tahapan mulai dari pemeriksaan hingga ke proses peradilan.
Setelah dilakukan pendampingan sebagaimana amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memerintahkan demi kepentingan terbaik untuk anak agar terhadap setiap ABH penegak hukum melakukan diversi.
“Aparat penegak hukum yang dipimpin Penyidik Reknata Polda Lampung melakukan diversi yang turut dihadiri oleh petugas dari Balai pemasyarakatan Bandar Lampung, Peksos, UPTD PPA, dengan kesimpulan terhadap ABH para pelaku bom molotov yang berjumlah tujuh orang di Bandar Lampung pada hari senin, tanggal 1 september 2025 berupa keikutsertaan dalam pendidikan Pondok Pesantren paling lama tiga bulan di Pondok Pesantren yang ditunjuk oleh Bapas Bandar Lampung,” kata Bey Sujarwo .
“Sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf d.pada 1 oktober 2025 sebanyak tujuh orang ABH tersebut menjalankan penetapkan Pengadilan atas proses diversi yaitu keikutsertaan dalam pendidikan Pondok Pesantren paling lama tiga,” katanya.
Ketujuh tujuh ABH tersebut didampingi oleh Orang tua, kuasa hukum ABH dari Pusat Bantuan Hukum PERADI kota Bandar Lampung dan penyidik telah dilakukan penyerahan kepada pengurus pondok pesantren rujukan oleh petugas balai Pemasyarakatan Kota Bandar Lampung. “Dan diterima oleh pengurus pondok pesantren tersebu untuk menjalankan kegiatan belajar selama 3 bulan kedepan dan berikutnya akan dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Bey Sujrawo berpesan kepada para ABH agar dapat menjalankan kegiatan keikut sertaan pendidikan dengan baik, mengikuti segala aturan main yang ada di pondok pesantren serta memanfaatkan moment ini untuk memperbaiki diri, ia juga mengutip kata-kata “Pekerjaan yang paling berat adalah, Mengakui adanya Kesalahan, Sebab Salah itu Manusiawi, yang Tidak Boleh, Perbuatan Salah terlihat Benar” dan “Balas dendam Terbaik adalah dengan Memperbaiki Diri Sendiri,” ujarnya. (Red)