
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Para wali murid protes dan keberatan atas pungutan liar (Pungli) modus uang komite sebesar Rp175 ribu permurid, termasuk siswa berprestasi dan mereka yang mendaftar melalui jalur domisili, di SMP Negeri 28 Bandar Lampung. Selain tidak transfaran pungutan dilakukan tanpa musyawarah yang jelas. Senin, 29 September 2025.
Informasi di SMP Negeri 28 Kota Bandar Lampung menyebutkan, modus yang dilakukan adalah pihak sekolah memanggil siswa per kelas secara bergilir sejak hari Jumat 26 September 2025 untuk mengumpulkan biaya komite tersebut. Pertemuan dilakukan secara tertutup di ruang perpustakaan, tanpa melibatkan seluruh wali murid dalam forum yang representatif.
“Kami dipanggil per kelas, bukan musyawarah terbuka yang melibatkan semua wali murid. Tiba-tiba saja kami diminta membayar biaya komite Rp175 ribu,” ujar salah seorang wali murid dengan nada kesal, sambil meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan berdampak pada anaknya.
Kepada Wali Murid, pihak sekolah berdalih bahwa biaya komite tersebut akan digunakan untuk membayar guru honorer, membangun taman literasi, dan membiayai kegiatan lomba siswa. Namun, Wali murid merasa haknya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana komite dikebiri. “Kami tidak tahu detailnya uang itu akan digunakan untuk apa saja. Kami juga tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai persetujuan. Ini namanya pungutan sepihak!” tegas wali murid lainnya.
Bahkan Ketua Komite SMPN 28 Bandar Lampung, Yamin SPd dianggap tidak transparan dan tidak responsif terhadap aspirasi wali murid. Wali murid merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran komite. “Seharusnya ketua komite merangkul semua wali murid, bukan malah mengambil keputusan sendiri. Kami merasa tidak dihargai,” keluh salah seorang wali murid.
Atas kasus itu, Wali Murid meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera turun tangan dan menginvestigasi dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 28 Bandar Lampung. Sehingga Dinas Pendidikan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi seluruh siswa dan wali murid.
“Kami berharap Dinas Pendidikan segera bertindak dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Jangan sampai ada siswa yang dirugikan karena pungutan yang tidak jelas ini. Apalagi jelas jelas MK sudah mengingatkan sekolah TK-SMP Gratis, bahkan Provinsi Lampung sudah membuat kebijakan SMA-SMK tidak lagai ada Komite-komitean,” katanya.
Langgar Keputusan Dinas
Sebelumnya, sejak Juli 2025 lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung sudah menegaskan menegaskan bahwa seluruh SD dan SMP negeri dilarang membicarakan soal uang komite kepada wali murid, Minggu 6 Juli 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul belum adanya keputusan resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya. “Sudah kami sampaikan secara lisan, sekolah-sekolah negeri agar jangan dulu bicara soal iuran komite. Kita masih menunggu keputusan pimpinan dan regulasi dari pusat,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Bandar Lampung, Mulyadi.
Putusan MK Nomor 3/PUUāXXIII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei lalu mempertegas bahwa sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan. Negara, kata MK, wajib menjamin pendidikan dasar gratis tanpa memaknai amanat UUD 1945 secara sempit.
Meski demikian, Mulyadi menyebut bahwa kebijakan di tingkat kota belum bisa diputuskan dalam waktu dekat. Menurutnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada saat ini belum cukup untuk menjamin kualitas pendidikan tanpa dukungan dari iuran komite. “Sebenarnya ada pemikiran untuk menetapkan pagu tertinggi, misalnya Rp1 juta per tahun. Tapi itu baru ide pribadi, belum dibahas resmi dengan kepala sekolah atau ahli,” katanya.
Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang berani menerapkan kebijakan pendidikan gratis karena memiliki dana BOS Daerah (BOSDA), Pemkot Bandar Lampung tidak memiliki alokasi anggaran serupa. “Gubernur baru mungkin punya anggaran. Kita tidak. Ini juga jadi kendala,” ujar Mulyadi.
Pihaknya menyebut bahwa kebijakan resmi baru akan diumumkan, setelah Disdik melakukan konsultasi teknis bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan para pakar pendidikan.
Diketahui, selama ini sekitar 70 persen siswa SD dan SMP negeri di Bandar Lampung telah masuk dalam program Billing atau bebas iuran yang dibiayai pemerintah. Hanya sekitar 30 persen yang masih dikenai iuran komite.
Namun, putusan MK kini juga menyasar sekolah swasta, termasuk yang dikelola ormas seperti Muhammadiyah dan NU. Hal ini memunculkan kebingungan baru, sebab belum ada aturan teknis yang membedakan antara sekolah swasta yang wajib gratis dan yang masih boleh memungut biaya karena status “nonbantuan”.
Ketua Komisi X DPR RI sebelumnya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, namun implementasinya tetap menunggu kesiapan anggaran serta aturan pelaksana dari pemerintah pusat maupun daerah. (Red)