
Pesisir Barat, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang diduga memiliki dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Fabian Yafi Adinata, menjelaskan bahwa informasi awal menyebutkan adanya warga sipil yang menyimpan senjata api. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 bergerak menuju Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial DN.
Saat diinterogasi, DN awalnya mengaku hanya memiliki senjata mainan. Ia kemudian menunjukkan sebuah airsoft gun dari dalam mobilnya. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm di dalam tas milik DN. Senjata tersebut diakui sebagai milik adiknya yang dititipkan kepadanya.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua pucuk senjata api, satu di antaranya rakitan jenis revolver, serta empat butir amunisi,” kata IPTU Fabian, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Jumat, 26 September 2025.
Selain dua senjata api, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi B 1375 FON yang digunakan DN. Saat ini, kasus masih didalami, termasuk asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan kaitannya dengan jaringan kriminal lain.
Atas perbuatannya, DN terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. (*)