
Mesuji, sinarlampung.co-Aparatur dan Lembaga Desa se-Kabupaten Mesuji, mengeluhkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) mereka yang sejak enam bulan, sejak April, Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September 2025, belum dibayarkan. Akibatnya mereka ulit menafkahi keluarga, sementara mereka harus aktif dan disiplin mauk kantor, 16 September 2025.
”Kalau terus menerus seperti ini, Gimana kami bisa mengasih nafkahi kebutuhan sehari-hari anak istri kami. Dan kami selaku apartur desa di tuntut harus di siplin ngantor, jadi kami selaku aparatur desa serba salah. Kami dituntut soal kedisiplinan kerja dan dituntut nafkah anak istri,” kata salah seorang aparat desa, didampingi rekan-rekannya.
Menurutnya, mereka pernah menanyakan kepada Camat Tanjung Raya yaitu Marhakim Tamsi, melalui Via WhatsApp. Tapi hanya disarankan melapor ke PMD. ”Kami pernah tanya sama pak camat Tanjung Raya pak Marhakim. Tapi beliau mengatakan; kalau aparatur desa itu selama enam bulan belum di bayar lapor aja ke PMD, karena Siltap mereka harus ada sumber dana. Dan salah satu sumber dananya adalah dari PBB,” ucapnya.
Menurut Camat, yang dapat memberikan solusi soal Siltap Aparatur Desa adalah Keuangan. “Kata Camat, yang bisa kasih solusi terkait Siltap aparatur itu adalah keuangan. Kalau dari Kecamatan agak susah, karena pihak Kecamatan tidak ada dananya. Kecamatan bisa nyairkan kalau ada dana yang masuk. Itu kata pak camat,” Ujarnya.
Nilai Siltap Aparat Desa di Mesuji
Penghasilan tetap (Siltap) Kepala desa di Kabupaten Mesuji sebesar Rp4 juta/bulan dan sekretaris desa sebesar Rp2,8 Juta/bulan sedangkan untuk RK di Mesuji mencapai Rp2.022.200/bulan.
Adapun untuk rinciannya, yaitu: gaji Siltap Kepala Desa sebesar Rp2.426.640,- dan tunjangan Rp. 1.573.360, total kades menerima dengan Jumlah uang Rp4.000.000. Sekdes sebesar Rp. 2.224.420, dan tunjangan Rp575.580,dengan jumlah Rp2.800.000.
Kasi Pemerintahan Desa sebesar Rp2.022.200, Kasi Kesejahteraan Desa Rp2.022.200, Kasi Pemberdayan Desa sebesar Rp2.022.200, Kaur Perencanaan dan Keuangan sebesar Rp2.022.200,- Gaji RK sebesar Rp2.022.200,-dan Tunjangan RT sebesar Rp700.000,- Tunjangan Linmas sebesar Rp500.000/bulan.
Sedangkan tunjangan Ketua BPD sebesar Rp850.000 Wakil Ketua BPD sebesar Rp850.000. Sekretaris BPD Rp850.000 anggota BPD Rp550.000. Babinsa dan Babinkatimas masing-masing mendapat Rp500.000/bulan.
Hal itu dikatakan Bupati Mesuji Elfianah saat saat serah Terima jabatan (Sertijab) camat Mesuji dari Dodi Atmajaya Ulma kepada Ferry Antoni di Aula kecamatan Mesuji desa Wiralaga, Sabtu 05 Juli 2025 lalu.
“Tunjangan yang didapat ini cukup besar, jika masih mengeluh tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, lebih baik mundur saja, Ingat Kita ini adalah pelayan masyarakat, Bupati, Camat dan Kepala Desa adalah pelayanan dari masyarakat,” kata Bupati.
Usai acara sertijab Bupati Mesuji melaksanakan pembagian siltap secara simbolis bagi desa-desa ynng telah memenuhi syarat penyaluran, Pembagian siltap diberikan terutama kepada desa dengan syarat sudah merealisasikan penyetoran pajak PBB sebesa 50% minimal, sedangkan Besaran siltap yang diberikan adalah untuk 3 bulan dari bulan April-Juni 2025. (Red)