
Pesawaran, sinarlampung.co-Sidang Tim Gabungan Pemeriksa Disiplin ASN, terdiri dari BKD, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Kepala Sekolah, sepakat merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatatn, terhadap oknum Guru ASN di SMP Negeri 22 Pesawaran, yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja alias bolos mengajar.
Bahkan dalam sidang Tim terakhir, guru yang bersangkutan kembali tidak hadir meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi. Inspektur Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto, mengatakan pihaknya telah satu suara dalam menyepakati rekomendasi tersebut.
“Tim sudah sepakat untuk memberikan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan, karena bolos kerja berbulan-bulan tanpa alasan yang sah. Sidang terakhir pun tetap tidak dihadiri, sehingga rekomendasi ini akan segera kami sampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya Kamis 18 September 2025.
Hasil sidang telah direkomendasikan kepada Bupati Pesawaran sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sumber internal dari tim pemeriksa menambahkan, keputusan diambil setelah upaya pemanggilan tidak mendapat respon. “Sidang terakhir sudah digelar, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Akhirnya diputuskan diberhentikan dari PNS,” ujarnya.
Pemerhati Pendidikan Pesawaran, Erland Soffandi, mengapresiasi langkah tersebut. “Ini keputusan yang tepat. Dunia pendidikan harus dijaga dengan disiplin tinggi. Guru seharusnya menjadi teladan, sehingga jika ada yang melanggar aturan berbulan-bulan, memang wajar bila dijatuhi sanksi berat. Keputusan ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lainnya,” kata Erland. (Red)