
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga proyek pengerjaan insfrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Barat, melalui Dinas PUPR senilat Rp9,2 miliar diduga kuat sarat dengan korupsi. Pekerjaan tidak sesuai sfesifikasi, dan dalam waktu singkat kondisinya sudah rusak.
Hal itu diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK). Mereka mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024 Rp9,2 miliar lebih.
Ketua Lsm Gembok Andre Saputra mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 2 Juli 2025 terkait temuan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut. “Kami telah memaparkan seluruh temuan investigasi kepada pihak kejaksaan. Hasil investigasi kami menunjukkan indikasi kuat terjadinya pengondisian yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Andre Saputra.
Menurut Andre Saputra, APH dilampung harus membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini, agar terang benderang persoalan tersebut. “Kami mendesak Polda dan Kejati Lampung untuk segera membentuk tim penyelidikan khusus. Semua berkas dan dokumen pengelolaan anggaran harus ditarik dan diperiksa secara detail,” ungkapnya
Ketua Lsm Rubik Fery Yulizar menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut dan mendesak transparansi penanganan kasus ini, GEMBOK dan RUBIK akan melakukan aksi dalam waktu dekat. “Praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena hanya akan merugikan Masyarakat. Praktik yang kami temukan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati infrastruktur berkualitas,” ujarnya.
Mereka mengungkap, berdasarkan hasil investigasi, terdapat tiga proyek yang diduga bermasalah dengan total nilai kontrak mencapai Rp 9,296 miliar:
1. Peningkatan Jalan Lumbok – Heni Harong
Jenis: Rekonstruksi Jalan (DAK.T.1)
Volume: 2.306,13 meter beton 3,5 m
Penyedia: CV. Anak Gunung
Nilai Kontrak: Rp6.037.930.819
Kode Paket: 3830305
Tanggal Realisasi: 28 September 2024
2. Rehabilitasi Jalan Kabupaten Lumbok – Sukabanjar
Jenis: Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK.T.2)
Volume: 16 Km
Penyedia: CV. Rezeki Perkasa Lampung
Nilai Kontrak: Rp 1.610.864.445
Kode Paket: 3827305
3. Peningkatan Jalan Pekon Balak – Sedampah
Jenis: Rekonstruksi Jalan (PK.DBH.2)Volume: 623 meter beton 3,5 m
Penyedia: CV. Hambakunk
Nilai Kontrak: Rp 1.647.999.934
Kode Paket: 3821305
Tanggal Realisasi: 13 September 2024
Hasil Temuan
Dengan hasil temuan, sejumlah kejanggalan teknis yang merugikan Masyarakat yakni:
1.Kualitas Konstruksi Rigid Beton Tidak Standar
*Bangunan cor beton jalan mengalami retak dan putus
*Diduga terjadi pengurangan material semen dan batu split
*Jalan yang baru dibangun tahun 2024 sudah mengalami keretakan dan bergelombang
2.Penyimpangan Volume dan Spesifikasi
*Dugaan kekurangan volume pada berbagai komponen seperti Lataston lapisan Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen FS’45, dan Pasangan Batu dengan Mortar
*Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya)
3.Kualitas Pengaspalan Bermasalah
*Dugaan pengurangan ketebalan aspal dengan mengurangi kepadatan
*Penggunaan alat berat pemadat tidak sesuai RAB
*Jalan baru sudah berlubang dalam hitungan bulan
*Material aspal hotmix diduga tidak sesuai spesifikasi
4.Konstruksi Pelebaran Jalan Cacat
*Cor semen pada sisi kanan dan kiri jalan mengalami keretakan dalam hitungan bulan Dugaan pengurangan material dan pemadatan yang tidak optimal
“Selain melanggar banyak peraturan. Temuan Investigasi mengarah pada dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” katanya.
Selain itu, kurang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas, kurang cermat dalam menguji kualitas dan volume pekerjaan. Lalu, Penyedia Jasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak Pokja (Kelompok Kerja) – diduga melakukan rekayasa atau persekongkolan sistematis. (Red)