
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengda Lampung menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Sikap itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung terhadap Ketua LSM Gepak.
Dalam pernyataannya, JMSI Lampung menegaskan bahwa wartawan Indonesia senantiasa setia pada kebenaran ilahiah, menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. JMSI juga menilai praktik pemerasan atau upaya blackmail merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
“JMSI Lampung mengutuk keras apabila benar terjadi praktik blackmail dalam peristiwa OTT tersebut,” tegas pengurus JMSI Lampung dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, JMSI Lampung menyatakan dukungan kepada Polda Lampung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas. JMSI juga menyerukan kepada seluruh pihak agar menahan diri serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan dengan baik.
“Persoalan yang kini ditangani Polda Lampung perlu diselesaikan dengan jernih, objektif, dan menggunakan akal budi yang sehat. Harapannya, hukum dapat tegak sebagaimana diharapkan bersama,” tambahnya. (*)