
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi I DPRD Provinsi Lampung memberi peringatan dan ultimatum kepada PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) untuk memenuhi panggilan rapat dengar pendapat atau hearing bersama guna menyelesaikan konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng). DPRD sudah melayangkan panggilan ke tiga kali kepada PT BSA.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yakni Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji yang mempertanyakan konflik agraria di Anak Tuha yang telah berlangsung lama.
“Tiga kampung di Anak Tuha datang kepada kami didampingi LBH Bandar Lampung, menyampaikan persoalan lahan PT BSA. Pertama, hasil dari sini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD. Kedua, kami akan berkomunikasi dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal,” ujarnya, Selasa 16 September 2025 lalu.
Menurut Politisi Partai Nasdem itu, selanjutnya pihaknya akan membahas secara internal dan memanggil pihak PT BSA. “Sudah dua kali kami panggil, tetapi PT BSA tidak mengindahkan. Kami akan melaksanakan hearing dan mendengarkan keluhan tiga kampung ini. Namun untuk ketiga kalinya jika tidak hadir, kami anggota Komisi I DPRD Lampung akan langsung ke lokasi PT BSA,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rody, menambahkan bahwa persoalan ini sudah mencuat lebih dari satu dekade. “Tahun 2010 masalah ini sudah muncul. Yang hadir hari ini adalah para ahli waris. Orang-orang tua mereka ingin tanahnya kembali yang dikuasai PT BSA. Kami di Komisi I sebelum masyarakat menyampaikan aspirasi sebenarnya sudah peka dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Di awal 2025 pun sudah ada tindaklanjut masalah HGU, salah satunya HGU PT BSA. Sampai hari ini tidak ada bukti dari BPN Provinsi Lampung. “Ke depan akan kami panggil lagi. Jangan sampai timbul masalah yang seperti ini,” katanya.
Miswan Rodi menyatakan DPRD berkomitmen memfasilitasi hak masyarakat sekaligus mencegah konflik sosial. “Kami akan memfasilitasi memberikan haknya, sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal anarkis. Kalau masyarakat selalu dipancing masalah ketidaktahuannya, ini jelas salah. Ke depan kami berharap PT BSA terbuka kepada masyarakat soal apa yang terjadi selama ini. Mari kita jaga persatuan, kesatuan, dan kondusivitas di Provinsi Lampung,” kata dia.
Sebelumnya, masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yakni Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji manyambangi kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa 16 September 2025. Mereka mempertanyakan konflik agraria di Anak Tuha yang telah berlangsung lama.
Rombongan masyarakat diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Fahlevi (Nasdem), bersama anggota Putra Jaya Umar (Golkar), Miswan Rody (Nasdem), Budiman AS (Demokrat), dan Abdul Aziz (PKB).
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi masyarakat, menyampaikan bahwa persoalan konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung lama. “Kami mencoba mencari informasi dan data-data, banyak sekali catatannya. Informasi awal PT Bumi Sentosa Abadi bukan perusahaan pertama yang datang ke Anak Tuha,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahun 1975 ada PT Candra Bumi Kota yang masuk ke lahan Anak Tuha. Saat itu berundingnya bukan dengan masyarakat langsung yang menggarap tanah, tapi hanya kepada tokoh adat. “Tahun 1990 beralih ke PT BSA. Pasca reformasi, masyarakat baru mengetahui proses penguasaan lahan yang bunyinya sewa,” lanjutnya.
Hal itulah yang mendasari masyarakat untuk masuk ke lahan, melakukan penggarapan yang kemudian direspon PT BSA dan kepolisian dengan cara represif bahkan ditangkap dan ada yang menjadi korban. “Ada masyarakat yang masih bertahan sampai digusur kembali tahun 2024 dan ada 8 orang yang ditangkap,” jelas Prabowo.
Ia menambahkan, di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA terdapat tanah masyarakat baik yang sudah bersertifikat, maupun yang belum. “Memang kasus konflik agraria seperti ini terkendala di surat karena keterbatasan pengetahuan masyarakat, tapi ada banyak bukti fisik seperti makam tua, monumen, batas lahan dan pohon tua yang sampai sekarang masih bisa ditunjukkan oleh masyarakat,” sambungnya.
Sementara perwakilan warga Anak Tuha, Tarman, mengaku sangat berharap Komisi I DPRD Lampung dapat meninjau langsung ke lapangan. “Kami harap bapak bisa turun ke lapangan. Selama ini dikatakan masyarakat nyerobot, padahal itu tanah kami, tanah nenek moyang kami,” ujarnya. (Red/*)