
Kota Serang, sinarlampung.co – Ambruknya tempat penampungan sampah sementara di Taman Sari, Kota Serang, beberapa waktu lalu, sempat menjadi sorotan publik. Kejadian ini pun menjadi perhatian beberapa aktivis Kota Serang.
Belum lagi munculnya pengakuan Sahrul, seorang pejabat DLHK Kota Serang, yang menyebut bahwa pembangunan alun-alun itu bukan dibiayai dari APBD, melainkan dari anggaran luar.
Hal ini semakin mendorong sejumlah kalangan untuk menelusuri setiap kegiatan di DLHK Kota Serang di bawah kepemimpinan Darah Ricih.
Kecurigaan juga muncul terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi terkait retribusi alun-alun Kota Serang. Pasalnya, pada 2025, alun-alun tersebut menjadi lokasi banyak kegiatan, sehingga potensi pendapatan dari retribusi yang masuk ke PAD Kota Serang mencapai puluhan juta rupiah per hari, dengan estimasi Rp10 juta per hari.
“Ada dugaan bahwa kegiatan di DLHK Kota Serang pihak ketiganya hanya itu saja, hal ini dengan kami temukannya nama perusahaan yang pada bulan Maret 2024 perusahaan ini mendapatkan kegiatan melalui e-katalog senilai 500 juta, kemudian satu perusahaan dengan nama berbeda pada bulan Februari 2025 mendapatkan kegiatan melalui e-katalog sebesar 500 juta juga. Kita akan buka nanti setelah kita audiensi ke Kapolda Banten. Kami berharap Kapolda Banten Irjen Hengki dapat melakukan pemberantasan korupsi di Kota Serang sesuai dengan cita-cita Walikota Serang Budi Rustandi bahwa Kota Serang BERBUDI, yaitu bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Sekjen Reaktor kepada wartawan.
Menurut Sekjen Reaktor, dugaan pengaturan proyek melalui e-katalog di DLHK Kota Serang diduga menjadi kedok konspirasi korupsi, untuk memenangkan penyedia yang dekat dengan oknum pejabat terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa platform katalog elektronik tidak otomatis menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah. Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.
Ayip juga menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan dan analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2019 hingga 2023 tercatat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun. “Artinya, tindakan dugaan korupsi sangatlah besar peluangnya,” ujar Ayip.
Banyaknya kasus korupsi membuktikan bahwa keberadaan sistem elektronik saja tidak cukup untuk mencegah korupsi. Penggunaan platform digital wajib disertai keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup informasi tahap perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan. Sayangnya, peraturan ini hingga kini belum dijalankan, sehingga publik kesulitan melakukan pengawasan.
“Kami mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan,” tegas Ayip.
Ditambahkan Ayip Amri, Sekjen Reaktor, agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, melakukan investigasi terhadap seluruh kegiatan di DLHK Kota Serang.
F3B Akan Diskusikan ke Walikota Serang Budi Rustandi
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten, Supriyadi, menegaskan akan berdiskusi dengan Walikota Serang, Budi Rustandi, terkait dugaan kasus di DLHK Kota Serang. “Karena Walikota Serang Budi Rustandi sangat berkomitmen memberantas korupsi dan pungutan liar, apalagi jikalau adanya dugaan monopoli ini,” kata Supriyadi kepada wartawan. (Suryadi)