
Oleh: Afandi
Deklarasi Desa Bandar Negeri sebagai kawasan desa wisata pada Desember 2021 lalu disertai dengan perubahan wajah hutan mangrove. Padahal, sebelumnya mangrove tumbuh dengan fungsi vital sebagai penahan sedimentasi, sekaligus akar-akarnya berperan meredam gelombang air laut penyebab abrasi.
Harapan besar untuk memperoleh keuntungan ekonomi bukan tanpa risiko. Tanpa tata kelola yang baik, potensi hilangnya fungsi utama hutan mangrove sebagai tanaman lindung kawasan pantai sudah menanti di depan mata. Belum lagi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengunjung dan pedagang yang menyisakan limbah sampah. Kondisi ini berpotensi mencemari dan mengancam keseimbangan ekosistem serta kekayaan hayati wilayah sekitar. Ancaman abrasi pun ikut membayangi.
Indahnya harapan akan besarnya pendapatan dari hasil penjualan tiket masuk menjelma sebagai ujung tombak utama. Masyarakat menanti perputaran ekonomi yang berkelanjutan, peluang masuknya investor, serta tumbuhnya UMKM desa agar lebih dikenal luas. Ditambah lagi dengan bonus topografi desa, peluang ketertarikan pelaku industri pengolahan hasil laut semakin terbuka.
Dibutuhkan tata kelola berbasis data yang baik, tepat, serta transparan sebagai barometer keberhasilan agar manfaatnya dapat dinikmati seluruh warga desa tanpa ada yang terpinggirkan.
Setiap lapisan masyarakat Desa Bandar Negeri memiliki hak yang sama. Pemanfaatan kawasan wisata harus dikembangkan menjadi layanan positif bagi seluruh warga. Pembagian hasil dari tiket pengunjung bisa dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur agar lebih memadai dan merata. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaatnya.
Dibutuhkan komitmen dan langkah konkret dari Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai pengelola kawasan wisata. Bagi hasil pendapatan yang adil serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat antara investor dan pemerintah desa menjadi salah satu langkah strategis.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Pembangunan kawasan wisata pantai berdampak pada hilangnya fungsi ekologis hutan mangrove. Padahal, mangrove berperan sebagai penahan abrasi sekaligus habitat biota pesisir. Dengan adanya alih fungsi, potensi kerusakan lingkungan semakin meningkat.
Kondisi ini diperparah dengan ancaman abrasi dan intrusi air laut akibat berkurangnya luas hutan pantai karena pembangunan fasilitas penunjang wisata. Hal tersebut memperbesar risiko terkikisnya tanah oleh air laut dan masuknya air asin ke tambak maupun sawah.
“Teriakan akan datang dari petani tambak.” Budidaya ikan dan udang sangat bergantung pada kualitas air dan ekosistem pesisir. Mereka akan menyuarakan kerugian akibat menurunnya kualitas air yang disebabkan aktivitas wisata yang menyisakan limbah.
Berkah Ekonomi
Kehadiran kawasan wisata menciptakan lapangan kerja baru. Selain berdagang, masyarakat juga berpeluang memperoleh keuntungan ekonomi dengan membuka jasa penginapan, penyewaan ban, perahu, ATV, sepeda listrik, hingga menjadi petugas kebersihan yang turut mendapatkan insentif tambahan.
Perputaran ekonomi desa pun semakin dinamis. Ramainya pengunjung meningkatkan transaksi jual beli, sehingga uang yang beredar di masyarakat bertambah. Bonus kehadiran wisatawan bahkan sering kali membuka peluang bagi pihak luar untuk berinvestasi dalam fasilitas penunjang wisata.
Potensi Konflik Sosial
Selain dampak lingkungan, masalah sosial juga kerap muncul seiring berkembangnya kawasan wisata. Potensi konflik, terutama antar pedagang, menjadi salah satu masalah yang terjadi di Pantai Bandar Negeri.
Konflik lahir dari perilaku tidak terpuji beberapa pedagang yang bersikap arogan. Mereka mengusir pengunjung yang memarkirkan kendaraan atau menggunakan gazebo dan kursi yang dianggap bukan fasilitas umum, hanya karena berada dekat kios milik mereka.
Tentu saja hal ini mengganggu kenyamanan wisatawan. Jika dibiarkan, kerugian jangka panjang akan ditanggung pedagang sendiri karena masa depan keberlangsungan wisata dipertaruhkan. Perilaku tidak profesional memunculkan kecemburuan sosial antar pedagang, dan jika tidak ditangani serius, berpotensi menimbulkan konflik terbuka.
Bahkan penulis sendiri pernah mengalami hal serupa saat berkunjung ke Pantai Cemara Indah, kawasan wisata Desa Bandar Negeri. Dengan ketus dan arogan, seorang pedagang memaksa memindahkan kendaraan hanya karena penulis lebih memilih berbelanja di kedai sebelah.
Solusi Jalan Tengah
Dibutuhkan aturan yang jelas tentang area usaha. Pemerintah desa bersama pengelola wisata perlu membuat regulasi zonasi kios, area parkir, serta ruang santai bagi pengunjung agar terhindar dari gangguan.
Sistem kolektif berupa iuran retribusi bersama dapat dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas umum. Dengan begitu, tidak ada pedagang yang saling klaim merasa paling berhak atau dirugikan.
Mediasi rutin melalui forum komunitas pedagang yang difasilitasi pemerintah desa juga penting agar masalah kecil dapat diselesaikan tanpa konflik terbuka.
Selain itu, sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan dengan program pelatihan keramahan dan profesionalisme akan menciptakan kenyamanan wisatawan.
Penataan kawasan wisata berkelanjutan juga harus disertai alokasi insentif sosial, seperti beasiswa untuk anak sekolah atau bantuan bagi petani tambak yang terdampak. Infrastruktur desa, seperti akses jalan, sanitasi, dan fasilitas umum pun harus diperbaiki agar manfaat wisata dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Penguatan partisipasi warga menjadi kunci. Melibatkan pedagang dan petani tambak dalam pengambilan keputusan, serta menjaga lingkungan melalui rehabilitasi jangka panjang dengan penanaman kembali mangrove, akan menjaga keseimbangan ekosistem.
Tujuan alih fungsi kawasan harus menjadi sumber kemakmuran bersama. Infrastruktur yang dibangun tidak boleh hanya menguntungkan wisatawan, tetapi juga harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata.
Pada akhirnya, alih fungsi hutan pantai menjadi kawasan wisata membawa dampak ganda. Di satu sisi memberikan peluang ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tantangan lingkungan dan sosial. Dengan manajemen yang baik, aturan jelas, tata kelola transparan, evaluasi berbasis data, serta partisipasi BUMDes atau koperasi desa, diharapkan roda ekonomi masyarakat Desa Bandar Negeri dapat berputar lebih maju dan sejahtera.