
Jakarta, sinarlampung.co – Bocah berinisial MK (7) mengalami trauma berat setelah menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, SNK (42), bersama pasangan sejenisnya, EF alias YA (40). Sosok EF yang dipanggil korban dengan sebutan “Ayah Juna” ternyata seorang perempuan.
Awal Penemuan Korban
Kasus ini mencuat saat warga menemukan MK dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025). Tubuh bocah itu penuh luka, tulangnya patah, dan wajahnya terdapat bekas luka bakar. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Polisi menyebut, MK sempat dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta oleh EF. Setibanya di ibu kota, bocah tersebut justru ditelantarkan dan diduga telah lama mengalami penyiksaan.
“Korban mengalami trauma dan tidak mau lagi bertemu dengan pelaku yang dipanggilnya Ayah Juna,” ujar polisi.
Korban Punya Saudara Kembar
MK ternyata memiliki saudara kembar berinisial ASK. Polisi mengungkap ASK juga mengalami kekerasan, meski bentuknya berbeda dengan yang dialami MK. Saat ini ASK mendapat pendampingan dari Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial di Jawa Timur.
Diketahui, MK dan ASK tinggal bersama ibu kandungnya, sementara dua kakak laki-laki mereka diasuh nenek.
Kronologi Penangkapan
Penyidik Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan. Mereka menelusuri keterangan korban, data sekolah di Balongbendo Sidoarjo, serta manifest kereta api yang digunakan korban bersama EF dari Surabaya ke Jakarta.
Hasil penelusuran mengarahkan polisi ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pada Minggu (14/9/2025), tim gabungan akhirnya menangkap SNK dan EF di sebuah rumah kos di Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Bentuk Penyiksaan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap korban mengalami kekerasan berulang. MK dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin, dibakar di wajah, hingga disiram air panas. Ia juga dipukul menggunakan kayu hingga tulangnya patah.
Kondisi Korban Kini
Setelah dirawat intensif, kondisi MK berangsur membaik. Berat badannya naik dan ia mendapat pendampingan psikososial. Meski demikian, trauma mendalam membuatnya masih enggan bertemu dengan pelaku.
Proses Hukum
Polisi menegaskan, kedua tersangka kini ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk visum, pemeriksaan saksi, serta pendalaman motif penganiayaan yang juga melibatkan saudara kembar korban. (*)